Site icon Pahami

Berita KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Berita KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

KUHP (KUHP) dan KUHAP (KUHAP) ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlangsung hari ini, Jumat (2/1).

DPR sebelumnya telah menyetujui revisi KUHP pada 6 Desember 2022 dan mengumumkannya pada 2 Januari 2023. DPR kemudian resmi menyetujui revisi KUHP pada 18 November 2025.

Saat pengukuhan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP akan mulai berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHAP.


“Dengan berlakunya KUHP kita pada tahun 2026, tanggal 2 Januari mendatang, maka sekarang KUHAP juga sudah siap. Jadi otomatis kedua hal ini, hukum materiil dan formil, sudah sama-sama siap,” kata Supratman saat itu.

Ketentuan KUHP salah satunya mengatur tentang ancaman pidana terhadap pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun intimidasi pidana termasuk dalam kategori delik aduan yang hanya dapat dilakukan melalui pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217-240 yang berbunyi:

dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.“.

KUHP baru juga mengatur hukuman kerja sosial sebagai tindak pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.

Ketentuan ini terdapat pada Pasal 65 huruf e,Sanksi pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: …e). Pekerjaan sosial.

Namun pekerjaan sosial tidak berlaku pada semua tindak pidana, melainkan hanya pada tindak pidana ringan atau tipiring, seperti tidak terulang, tidak menimbulkan korban, hingga pidana penjara kurang dari 5 tahun.

Beberapa tindakan tersebut antara lain berupa penghinaan ringan, gangguan berskala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, kerusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

Sedangkan KUHAP yang baru salah satunya tentang syarat-syarat penahanan. Dalam KUHAP yang lama, penangkapan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya.

Sedangkan dalam KUHAP yang baru terdapat pemutakhiran, memuat penangkapan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik ​​sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; mencoba melarikan diri.

(yo/dal)


Exit mobile version