Jakarta, Pahami.id —
Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia secara resmi menyampaikan laporan terkait kejahatan genosida serta kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Zionis Israel terhadapnya Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejaung) Republik Indonesia.
Pelaporan ini khusus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diterapkan pada 2 Januari 2026 dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 598
Dihukum karena melakukan genosida, siapa pun yang dengan maksud menghancurkan atau melenyapkan seluruh atau sebagian suatu kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau agama dengan cara:
A. membunuh anggota geng;
B. menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
C. menciptakan kondisi kehidupan bagi kelompok-kelompok yang diperkirakan mengakibatkan kehancuran fisik, seluruhnya atau sebagian;
D. menerapkan langkah-langkah yang bertujuan mencegah kelahiran berkelompok; atau
e. memindahkan anak secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lain,
dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 599
Dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari penyerangan yang meluas atau sistematis dengan mengetahui bahwa penyerangan tersebut ditujukan kepada penduduk sipil, berupa:
A. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran paksa atau pemindahan penduduk, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun;
B. perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lain yang sejenis dengan tujuan menimbulkan penderitaan berat atau luka berat terhadap badan atau kesehatan jasmani dan rohani, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
C. penganiayaan terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, keyakinan, jenis kelamin, atau penganiayaan karena alasan diskriminasi lainnya yang secara universal diakui dilarang berdasarkan hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
D. pemerkosaan, perbudakan seksual, prostitusi paksa, kehamilan paksa, sterilisasi atau sterilisasi paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang disamakan dengan itu, atau penghilangan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang ini berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana yang merugikan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan:
A. keamanan nasional atau proses kehidupan konstitusional;
B. harkat dan martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
C. mata uang, stempel, stempel negara, stempel, atau surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang diterbitkan oleh bank Indonesia;
D. perekonomian, perdagangan dan perbankan Indonesia;
e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
F. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan dan aset negara atau negara Indonesia;
G. keamanan atau keselamatan sistem komunikasi elektronik;
H. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
Saya. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya kejahatan.
Pasal 6
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang ini berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
Akademisi hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan, aturan yang terdapat dalam KUHP baru dapat diterapkan pada setiap entitas Indonesia di ranah internasional.
Segala tindak pidana di luar wilayah Indonesia bisa diadili di Indonesia. Kurang lebihnya, kata Feri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
“Rumah sakit di sana dibom. Ada warga negara kita yang menjadi korban di sana juga karena ditahan. Ditembak. Jadi bagi kami ini sudah memenuhi semua syarat untuk dilaksanakan,” lanjutnya.
Feri menegaskan, fokus utama aturan ini tidak hanya untuk mengadili, tapi juga mencegah penjahat internasional seperti Perdana Menteri (PM) Israel Benyamin Netanyahu dengan mudah masuk ke Indonesia.
“Kami juga tidak berharap Indonesia akan mendatangkan Netanyahu ke sana. Tidak. Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga bagi para penjahat internasional, mereka bisa masuk ke Indonesia, mereka bisa berbisnis di Indonesia sesuka mereka,” ujarnya.
Lebih-lebih lagi. Feri menjelaskan, penerapan ini tinggal menunggu kemauan Pemerintah Indonesia, sebagai sinyal untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia.
“Ibu dan Bapak negara kita memerintahkan kita untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia abadi dan anti-kolonialisme. Dan undang-undang ini adalah wujud dari hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, 10 warga sipil yang melaporkan genosida Israel adalah mantan Jaksa Agung Indonesia yang pernah menjadi pelapor HAM PBB, Marzuki Darusman; mantan Ketua KPK yang kini menjabat Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas; akademisi hukum tata negara Feri Amsari; Dosen Hak Asasi Manusia dan Perdamaian Prof. Heru Susetyo; dan aktivis HAM yang pernah menjadi Koordinator BP KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Berikutnya adalah pentolan band The Brandals, Eka Annash; selebriti yang pernah menjadi politikus partai, Wanda Hamidah; Ketua Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA) Sri Vira Chandra; Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra; dan General Manager Dompet Dhuafa Arif Rahmadi Haryono.
(fam/dal)

