Bandung, Pahami.id –
Kubu Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) buka suara setelah Bareskrim Polri mengambil keputusan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pencemaran nama baik.
Saya, Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum Pak Rk (Ridwan Kamil), mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10).
Ia menegaskan, pihaknya sejak awal mendukung dan mempercayai Bareskrim dalam menangani kasus ini secara profesional.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan LM terhadap klien kami. Kami yakin proses hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Muslim Jaya, penetapan LM sebagai tersangka merupakan bukti upaya kliennya mencari kebenaran dan keadilan berada pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penetapan LM sebagai tersangka membuktikan bahwa apa yang disampaikan LM selama ini mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami sehingga merugikan nama baiknya di mata masyarakat, tegasnya.
Selain itu, dia meyakinkan pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga selesai.
“Usai penetapan LM sebagai tersangka, kami akan mengawal proses hukum yang sesuai agar menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun yang tidak melontarkan tuduhan sembarangan tanpa bukti di media sosial. Setiap pernyataan di ruang publik mempunyai akibat hukum yang berat,” ujarnya.
Satreskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Senin ini.
Kadiv Humas Polri Kompol Erdi A. Chaniago mengatakan Lisa rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB.
Benar, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Suster Lisa Mariana sebagai tersangka untuk diperiksa pada pukul 11.00 Wib, ujarnya dalam keterangannya.
Erdi juga menjelaskan, Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (14/10). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
(CSR/Anak-anak)