Jakarta, Pahami.id –
Perwakilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim AbdulKadir dari Dodi menyatakan siap membela kliennya dalam perkara korupsi yang dimaksud dalam perolehan laptop dengan memberikan bukti baru di Pengadilan Tipikor (Menyuap).
“Padahal sidang praperadilan masih bersifat normatif, artinya ketentuan peraturan perundang-undangan tentang praperadilan berjalan sesuai dengan norma hukum positif yang disampaikan hakim,” kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Menurut Dodi, hakim dalam penilaian sidang praperadilan menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka sudah sesuai prosedur karena penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti seperti yang dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia menilai putusan MK tidak memberikan kejelasan terhadap bentuk dua bukti permulaan yang dimaksud.
“Semula kita berharap hakim dapat melakukan keberhasilan hukum sehingga dapat memberikan penemuan hukum, namun nampaknya hakim masih berpedoman pada norma-norma positif seperti ketentuan undang-undang,” kata Dodi.
Tim Hukum Nadiem juga akan memberikan berbagai bukti untuk dihadirkan dalam pemeriksaan perkara selanjutnya.
Jadi, kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan memberikan bukti-bukti yang tentunya akan memberikan bukti yang kuat nantinya dalam pemeriksaan pokok perkara tersebut, ujarnya.
Dodi menegaskan, tidak ada keputusan penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Menurut dia, keputusan penghitungan kerugian negara menjadi pertimbangan penting sebelum penyidik menentukan status pelanggannya.
Dodi menjelaskan, tim kuasa hukum telah membagi tugas penyampaian hasil praperadilan kepada Nadiem. Ia pun memberi kabar terkini mengenai kondisi Nadiem.
“Pak Nadiem sudah selesai operasi pertamanya dan sekarang perawatannya sudah selesai dan sekarang Pak Nadiem sudah berada di Rutan Jaksa Kejaksaan Jakarta Selatan,” ujarnya.
(Fra/nat/fra)