Site icon Pahami

Berita Kuasa Hukum Mardani Maming Mengadukan Dua Media ke Dewan Pers


Jakarta, Pahami.id

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Andreas Dony Kurniawan, dalam konferensi pers mengeluhkan dua saluran media menanggapi pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan tidak berimbang.

Andreas mengatakan, pihaknya melaporkan Ini.com dan Tempo.co pada konferensi pers, Jumat (1/10). Dalam pemberitaannya, mereka meminta kedua media tersebut mencantumkan hak jawab kepada masyarakat atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang tentang kliennya.

Andreas keberatan dengan keterkaitan Zarof Ricar dan kliennya dalam laporan Ini.com bertajuk “Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto” yang terbit Kamis (31). /10) pagi.


Hak jawab serupa juga disampaikan Tempo.co atas pemberitaan “Setelah Zarof Ricar ditangkap, PK Mardani Maming jadi fokus”.

Ia menilai pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

Andreas menegaskan kliennya tidak mengenal atau memiliki hubungan apapun dengan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (MA) Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“Sebenarnya Mardani H Maming dengan berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukannya pemeriksaan atas putusannya, dan bedah buku tersebut dilakukan di hadapan masyarakat umum yang hadir dan memberikan tanggapan berupa pendapat hukum dan surat dari sahabat istana (amicus curiae),” kata Andreas dalam akta kepemilikannya. jawab dan benar.

Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas juga melampirkan beberapa penilaian akademisi hukum dari beberapa universitas terkemuka terkait kasus kliennya.

Diantaranya Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso. Berikut poin lain penjelasan Andreas yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:

1. Mardani H Maming sama sekali tidak ada koneksi, tidak pernah kontak dan tidak mengenal Zarof Ricar sama sekali.

2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar perkara di pengadilan perlu dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu saja tidak hanya dapat digunakan untuk mengatur pembebasan atau pengurangan hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan terdakwa, namun di sisi lain juga dapat digunakan untuk memperburuk hukuman atau bahkan menghukum terdakwa. bila tidak cukup bukti untuk menuntut suatu tindak pidana, bila diminta oleh seseorang yang berkepentingan dengan perkara itu. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para pialang perkara biasanya bekerja di industri hukum apapun cara dan hasilnya, asalkan mengikuti kepentingan para pialang perkara.

3. Tersangka dan memvonis Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain sesat persidangan juga menunjukkan bahwa Mardani Maming sebenarnya adalah korban atau kambing hitam atas tindakan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang memiliki pengaruhnya. atau kekuasaan, dapat memutarbalikkan fakta dan memanipulasi keputusan hukum sedemikian rupa.

Andreas berpendapat, secara etis, salah satu fungsi layanan Hak Jawab adalah menghormati harkat dan martabat masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi disertai ancaman denda sebesar Rp. 500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang tersebut. Dengan demikian persoalan Retaliasi bukan hanya persoalan etika namun juga persoalan hukum.

“Pernyataan hak jawab ini kami kirimkan untuk memenuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia meminta sebagian media tetap berada pada jalur yang benar sebagai kontrol sosial dan mengedepankan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.

Dikonfirmasi terpisah, Pemimpin Redaksi ini.com Sukarya Wiguna mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengaduan tersebut.

“Kalau ada tentu kami hormati, sekaligus mengapresiasi karena seharusnya sengketa pers diselesaikan saat konferensi pers,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kemudian, terkait permintaan hak jawab, pihaknya sudah menerimanya. Bahkan, dia juga sudah mengeluarkan hak jawab.

“Kami telah menerima hak untuk menanggapi keberatan terhadap pemberitaan dan melaksanakan permintaan tersebut sesuai dengan aturan dalam pedoman media siber,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tempo.co belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

(inci/inci)

Exit mobile version