Jakarta, Pahami.id –
Menganjurkan LBH Jakarta Serta fondasi legislatif dari Lokataru Foundation, Delpedro MarhaenIqbal Ramadan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan perwujudan perwujudan demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus.
Iqbal diperiksa sebagai saksi di Polisi Metropolitan Jakarta pada hari Senin (9/22) hari ini.
Putra selebriti Machica Mochtar mengatakan dia terkejut dengan panggilan ujian. Karena, katanya, apa yang dia lakukan adalah bentuk adovokal bagi siswa untuk ditangkap.
“Agak mengejutkan, karena ketika saya berada dalam profesi saya sebagai advokat, menemani seseorang, saya dipanggil sebagai saksi,” kata Iqbal di markas polisi Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Iqbal menjelaskan bahwa ia diperiksa sebagai hubungan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana termasuk Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 bersama dengan Pasal 76 H. Jimpo Pasal 15 Undang -Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 dari paragraf 3 Juncto Pasal 28 Paragraf 3 Undang -undang.
Artikel ini sama dengan para peneliti yang berlaku untuk Delpedro dan teman -teman dalam kasus produksi yang disebut SO.
Iqbal juga menekankan bahwa apa yang dia lakukan pada 25 dan 28 adalah untuk membantu negara dalam memenuhi hak asasi manusia. Terutama hak atas bantuan hukum untuk pengunjuk rasa yang ditangkap.
“Teman -teman saya dan saya pada tanggal itu berusaha dan membantu orang ditangkap, ditangkap, dan memberikan bantuan hukum,” katanya.
Menyelidiki pertanyaan
Sementara itu, Fadilah Rahmatan al Kafi dari Pasukan Advokasi untuk Demokrasi mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh para penyelidik jauh dari masalah ini.
Fadilah mengungkapkan bahwa penyelidik bertanya tentang unggahan di akun Foundation Foundation Instagram. Bahkan, unggahan hanya terkait dengan bantuan hukum.
“Lagi -lagi pos itu adalah posisi pada bantuan hukum.
Selain itu, Fadilah juga mengaku keberatan dengan inspeksi Iqbal. Karena, kegiatan yang dilakukan oleh Iqbal berada dalam kapasitas mereka sebagai pendukung.
“Terdakwa memiliki hak untuk bersikap ilegal untuk membela pelanggan mereka di dalam dan di luar pengadilan, selama mereka selesai dengan niat baik,” katanya.
Dalam hal ini, polisi metropolitan Jakarta telah menyebut enam orang sebagai tersangka dalam kasus klaim dalam gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.
Enam orang adalah Delpedro Marhaen (DMR) dan administrator akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) sebagai staf lokasi dan akun admin Instagram @blokpolitik.
Kemudian, Syahdan Husein (SH) sebagai administrator dari akun Instagram @Gejayanmon, Khariq Anhar (ka) sebagai admin @alalsimahasisisenggat, rap sebagai admin dari administrator akun @rap @fighaaaa.
(Dis/anak -anak)