Site icon Pahami

Berita Kualitas 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam Palsu Rendah


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) mengatakan ada perbedaan kualitas antara emas stempel 109 ton tersebut Antam palsu dengan logam mulia asli produksi PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kualitas emas sebanyak 109 ton yang diproduksi swasta itu jauh di bawah kualitas produksi PT Antam.


“Iya pasti ada bedanya (kualitas), ini emas ilegal 109 ton, yang satu lagi emas legal,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/6).

Ketut tidak merinci perbedaan kualitas yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, penyidik ​​masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Ini hanya dari pihak Antam, kami belum memeriksa pihak swasta yang terlibat. Kami juga belum tahu siapa yang diuntungkan, apakah perorangan atau perusahaan atau penjual emas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait pengelolaan komoditas emas sebanyak 109 ton yang dilakukan PT Antam pada 2010-2021.

Dalam kasus korupsi emas, pihak tersebut menetapkan enam mantan General Manager Unit Pengelolaan dan Pembuatan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013, DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM periode 2019-2021 dan ID sebagai GM periode 2021-2022.

(tfq/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version