Site icon Pahami

Berita Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Kokain & 705 kg Sabu

Daftar Isi



Batam, Pahami.id

Tentara Angkatan laut Menurunkan upaya penyelundupan Obat Beratnya hampir 2 ton oleh kapal penangkap ikan Thailand di perairan Selat Durian, Kabupaten Tanjung Karimun, Kepulauan Riau (Kepulauan Riau), Rabu (5/14).

Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen di pagi hari yang mendeteksi kapal penangkap ikan asing berlayar dari Thailand ke perairan Indonesia.

“Kapal ini dari mana Anda ingin dalam prosesnya, penyelidik akan dieksplorasi tentang tujuan sebenarnya,” kata Komandan Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda Tni Fauzi pada konferensi pers bersama di Mako IV, Batam, Kepri, Jumat (5/16)


Dia dirinci bahwa obat -obatan yang digagalkan oleh penyelundup berat 1.905 kg. Sekitar 1,9 ton obat terdiri dari 1.200 kg kokain dan 705 kg metamfetamin.

“Ini jika kita menghargai harganya, tentang nilai Rp 7 triliun,” katanya.

Dan, mengikuti kronologi pengembangan hampir dua ton obat oleh Angkatan Laut Indonesia berdasarkan data yang dikumpulkan dari Puspen Press, Dispenal, dan Konferensi Pers Gabungan di Batam:

Informasi Kecerdasan

Pengungkapan hampir dua ton penyelundupan narkoba dimulai dengan patroli berdasarkan informasi intelijen yang dilakukan oleh staf pada hari Selasa (5/13). Pada waktu itu, ia melanjutkan, pejabat patroli menemukan kapal nelayan asing Thailand dengan nama mencurigakan Aungtoetoe 99.

Dari siaran pers penyembahan, pada pukul 01.00 WIB pada 13 Mei 2025, elemen patroli Angkatan Laut F1QR Lanal Tanjung Karimun Karimun mendeteksi nelayan asing yang mencurigakan dari Thailand ke perairan Indonesia.

Sebuah kapal penangkap ikan yang mencurigakan kemudian ditemukan di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau.

Kapal -kapal bendera Thailand mencurigakan karena berlayar dengan kecepatan gelap dan relatif tinggi. Kemudian, kapten kapal juga tidak melakukan urutan pasukan patroli Angkatan Laut Indonesia untuk berhenti. Perahu Patroli Angkatan Laut juga memiliki kesempatan untuk mengejar kapal Thailand yang mencoba melarikan diri.

“Tersangka adalah bahwa kapal penangkap ikan tidak memiliki ikan di dalamnya, dan tidak ada peralatan memancing, sampai pasukan Tanjung Karimun mengadakan inspeksi komprehensif kapal sampai barang itu ditemukan,” kata Fauzi.

Kandungan obat kokoh dan metamfetamin

Kapal -kapal Thailand kemudian disertai ke pangkalan Angkatan Laut Tanjung di aula Karimun.

“Secara keseluruhan kami menemukan metamfetamin sekitar 705 kg, lalu kokain 1,2 ton,” kata Fauzi.

“Ini dievaluasi dengan harga, sekitar Rp 7 triliun,” katanya.

Dalam rilis yang diterima dari Puspen TNI yang disebutkan, hampir dua ton kokain dan metamfetamin ditemukan dibagi menjadi 35 karung kuning dan 60 karung putih.

Dalam rilis yang diterima dari rincian yang disebutkan distrik untuk 35 karung kuning, satu karung terdiri dari 20 bungkus teh Cina hijau. Secara total ada 700 paket dengan berat total 700 kg.

Kemudian untuk karung putih 60, di mana satu karung berisi 20 bungkus teh Cina merah. Total ada 1.200 paket dengan total berat 1.200 kg.

Lima abk

Fauzi mengatakan lima anggota awak (ABK) dijamin dalam operasi yang terdiri dari warga negara Thailand dan empat penduduk Myanmar.

Semua anggota kru tidak memiliki dokumen perjalanan atau lisensi pengiriman hukum, sehingga diduga sebagai metode narkotika penyelundupan narkotika dengan pencarian ikan.

Fauzi mengatakan bahwa pemeriksaan sementara belum ditemukan, yang dikatakan sebagai keterlibatan rakyat Indonesia (WNI) dalam upaya penyelundupan. Pada peran ABK, penyelidik masih akan dieksplorasi.

Fauzi mengatakan dari pemeriksaan sementara, para kru menerima upah di sekitar RP. 14 juta untuk membawa barang ilegal untuk berlayar.

“Ini belum diselidiki lebih dalam, kami hanya bertanya kepada mereka, dari jawaban mereka jika diubah sekitar Rp 14 juta (upah),” katanya.

Saat ini, kapal dan semua ABK telah dijamin di Dermaga Tanjung Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Fauzi mengatakan partainya dikoordinasikan dengan agen -agen yang relevan seperti Kepulauan Riau, Bnn, Bnn, ke Bea Cukai.

(ARP/KID/GIL)


Exit mobile version