Site icon Pahami

Berita Kronologi Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten


Jakarta, Pahami.id

Seorang putri 5 tahun korban penyanderaan Indra Jaya (54) tahun pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Aksi tebusan ini bermula saat Indra mendatangi rumah korban pada Minggu (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, orang tua korban tidak curiga karena sudah dua bulan mengenal Indra.


Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, saat itu Indra sempat mengutarakan niatnya meminjam uang kepada ibu korban.

“Saudara IJ meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman tersebut,” kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10).

Singkat cerita, sore harinya ibu korban keluar rumah untuk berjualan dan menitipkan anaknya bersama Indra. Saat itu, muncul niat Indra memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang.

Setelah itu, Indra kemudian membawa pergi korban dengan dalih jalan-jalan. Indra dan korban mendatangi rumah G untuk meminjam sepeda motor.

10 jam perjalanan darat

Polisi menyebutkan, Indra dan korban berkeliling Jakarta sekitar 10 jam dengan menggunakan sepeda motor dan akhirnya menjadi sandera.

Maksud dan tujuan IJ mengajak anak berusia 5 tahun berinisial perempuan ini untuk ditukarkan karena meminjam uang, namun ibu korban tidak memberikannya hingga hendak bertransaksi agar mendapat uang kembalian. kalau tidak dikasih uang, anaknya bakal celaka atau sakit hati’,” kata Nicolas.

Beberapa jam kemudian, orang tua korban diberitahu oleh saksi W bahwa anaknya telah dibawa pergi oleh pelaku pada pukul 19.30 WIB. Mendengar hal itu, orang tua korban berusaha mencari anaknya, namun tidak dapat ditemukan.

Kemudian, pada Senin (28/10) video aksi penyanderaan yang dilakukan pelaku di Polsek Pejaten viral. Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari anggota Babinkamtibmas.

Polisi bernegosiasi selama 15 menit untuk membebaskan korban. Saat itu, pelaku juga mengungkapkan keinginannya untuk diajak naik mobil.

Atas permintaan tersebut, mobil dinas berpelat TNI didatangkan ke lokasi untuk memenuhi keinginan pelaku. Setelah mobil datang, pelaku dan korban berhasil ditangkap.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Namun kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku dianiaya pelaku.

Saat diperiksa, anak korban menjelaskan pernah dicabuli, dianiaya pelaku, dicium dan disentuh pelaku, ujarnya.

Ade Ary juga mengungkapkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku membawa korban menggunakan sepeda motor dan juga melakukan kekerasan fisik.

Pelaku membawa korban dengan sepeda motor dan mengancam/melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher, ibu jari tangan kiri, luka sayatan pisau di bagian dagu, lebam merah di pelipis kiri, dan lebam di bawah mata kanan atas. hidung kanannya” ucap Ade Ary.

Pelaku mengakui perbuatannya dan sebelum menculik korban, ia telah menyiapkan pisau dapur yang ada di rumah pelapor yang diambil secara sembunyi-sembunyi, tambahnya.

Kini Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.

(des/fr)


Exit mobile version