Jakarta, Pahami.id —
Polda Sumsel telah menentukan FD, pria berkemeja merah yang mengalahkan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) menetapkan Luthfi sebagai tersangka penganiayaan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, kata Anwar, korban Luthfi mendapat telepon dari Meilina, ibu dari rekan asramanya Lady Aurelia Pramesti di RS Fatimah Palembang. Luthfi dan kawan-kawan kemudian menemui orang tua Lady di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Sesampainya di tempat pelapor dan saksi menuju lantai 2, disana pelapor dan ibunya Lady membahas jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady kepada ibunya memberatkan Lady, kata Anwar dalam keterangan resmi. , Sabtu (14/10).
Kata Anwar, setelah berdiskusi cukup lama mereka tidak menemukan titik terang. Korban kemudian memberikan kesempatan kepada ibu Lady untuk menceritakan kisahnya dan mendengarkannya.
“Saat itu pelapor hanya diam, terlapor merasa tidak tenang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Sambil menunjuk pipi pelapor, korban tetap diam tanpa menjawab tindakan yang dilakukan terlapor. katanya.
Anwar melanjutkan, FD emosional dengan sikap Luthfi yang terus diam. Tersangka FD kemudian langsung memukul bagian wajah kiri korban. Teman-teman korban langsung bergegas memisahkan mereka.
“Saat pelapor (Luthfi) menjelaskannya kembali kepada Lady Lady, terlapor merasa tidak nyaman dan terus memukul membabi buta pelapor di bagian kepala, pipi, dan cakaran leher,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, wartawan mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menggugat tergugat berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini, imbuhnya.
Anwar mengatakan, setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, tersangka FD menyerahkan diri pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB. FD mengetahui situasi tersebut dan membenarkan kejadian tersebut.
Usai melakukan pemeriksaan, kata Anwar, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka penganiayaan. FD dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya viral video seorang dokter kos yang dipukuli pria di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan.
Sebuah video yang viral di sebuah restoran memperlihatkan seorang pria berkemeja merah memukul seorang santri bernama Luthfi. Lokasi kejadian perkara diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Selasa (10/12).
Ayah Lady yang juga Kepala Badan Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, terlibat dalam kasus ini.
(tfq/fra)