Daftar isi
Serang, Pahami.id —
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan Putra Aqilatunnisa, Prisca Herlan (5), yang ditemukan terpeleset di pantai Lebak, Banten, telah ditangkap polisi.
Kelima tersangka tersebut adalah SH (38), RH (38), EM (23), YH (32), dan UH (22).
Rencana sejak sebulan lalu, motif sakit hati dan hutang
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak sebulan terakhir. Pelaku SH (38), RH (38) dan EM (23), memiliki perasaan yang sama terhadap ibu korban, A.
Motif sementara yang kami dalami, SH dan RH terluka akibat perlakuan ibu korban, kakak A. Kakak A sering memarahi anak EM dan juga terkait utang pinjaman, kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (23/9).
Katanya, sakit hati pertama dialami SH dan RH yang kerap dililit utang sebesar Rp 75 juta. Baik SH maupun RH ingin berbisnis dan melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan data diri ibu korban A, namun usaha keduanya bangkrut dan tidak mampu membayar utangnya.
Sementara itu, pelaku EM mengaku sakit hati terhadap ibu korban A karena sering dimarahi oleh anaknya. EM kemudian menceritakan kepada SH dan RH tentang sakit hatinya, dan mereka bertiga berencana membalas dendam.
Diculik ke rumah kontrakan sebelah kediaman korban
Kemudian pada 17 September 2024, pelaku SH dan RH bersembunyi di sebuah rumah kontrakan kosong di samping kediaman korban.
Saat Ny A keluar, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan dibawa ke rumah kontrakan kosong dengan SH menutup mulutnya.
Dari pemeriksaan polisi, SH mengaku korban menggigit tangannya hingga mulutnya ditutup pita perekat. Selanjutnya wajah korban ditutup dengan banyak pita perekat dan ditempati oleh SH dan RH secara bergantian. Korban juga dipukul dengan menggunakan shockbreaker (pemecah guncangan) motornya mati.
“Pada hari Minggu sebelum 17 September 2024, mereka juga berencana membunuh korban. Lokasi eksekusi, mereka membunuh korban di pinggir ruangan, hanya sekitar 5 langkah. Kemudian setelah meninggal, dimasukkan ke dalam wadah. , lalu dimasukkan ke dalam ransel, ranselnya hangus,” kata Pak.
Usai korban dibunuh SH dan RH, keduanya menghubungi EM yang kemudian menghubungi UH (22) dan YH (32). EM memerintahkan UH dan YH untuk membuang jenazah korban yang masing-masing mendapat gaji Rp100 ribu.
Membuang jasad korban ke sungai
Tersangka UH dan YH kebingungan mengendarai sepeda motor membawa jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan yang dimasukkan ke dalam tas. Mereka berpikir untuk melemparkannya ke jurang dan menguburkannya.
Setelah berpikir panjang, demi alasan lebih aman dan dianggap bisa menghilangkan jejak, jenazah anak berusia 5 tahun itu dibuang ke sungai di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Jenazah korban kemudian ditemukan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar di Pantai Muhara.
Pelaku RH mengajak ibu korban melapor ke Polres Cilegon, sementara yang lain melakukan penggeledahan, EM kembali ke Pandeglang, SH bersembunyi di Kramatwatu. UG dan YH berputar-putar. mencari Tempat pembuangan sisa-sisa anak-anak ini, awalnya ingin dibuang ke jurang, namun ada juga yang ingin dikuburkan. Akhirnya dibuang ke sungai. “UH dan YH membakar ranselnya,” ujarnya.
(ynd/anak)