Jakarta, Pahami.id –
Musisi legendaris Fariz RM sekali lagi ditangkap sehubungan dengan kasus dugaan pelecehan Obat. Fariz secara resmi memegang statusnya sebagai tersangka.
Penangkapan Fariz dimulai ketika polisi menyelidiki kasus -kasus narkoba dan berhasil menangkap ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada hari Senin (17/2).
“Diamankan oleh satu orang dengan inisiatif inisiatif dengan dugaan ganja,” kepala hubungan masyarakat Metro South Metro, Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Nurma Goddess mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (19/2).
Setelah penangkapan, polisi kemudian memeriksa ADK secara intensif. Kepada polisi, ADK menyebutkan sosok Fariz RM sebagai perintah ilegal.
Pernyataan itu segera diikuti oleh polisi dengan menangkap Fariz di Bandung City, Jawa Barat pada hari Selasa (18/2).
“Setelah kami menemukan tempat yang cerah bahwa inisial FRM dituduh memesan barang yang ada dari ADK, kemudian dijamin di Kota Bandung,” kata Nurma.
Menurut penyelidikan polisi, diketahui bahwa ADK adalah mantan pengemudi Fariz pada 2020-2021. Dalam pemeriksaan, Fariz juga mengakui bahwa ia telah mengarahkan barang -barang ilegal dari ADK.
“Kami memiliki pernyataan FRM, memang benar bahwa orang tersebut mengarahkan obat -obatan atau jenis obat yang dikatakan dari ADK,” kata Nurma.
Hari ini, ADK dan Fariz dinobatkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 114 paragraf 1 hukum nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengkonfirmasi penangkapan Fariz RM atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
South Resnarkoba South Jakarta Metro Police AKBP Andri Kurniawan mengatakan partainya juga menyita bukti dalam bentuk narkoba dan metamfetamin ketika menangkap Fariz.
“Kami memiliki bukti dalam bentuk ganja dan metamfetamin,” kata Andri ketika dihubungi pada hari Rabu (2/19).
(DAL/DEC)