Yogyakarta, Pahami.id —
Polres Bantul menyatakan, mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta Herlan Matrusdi (68) dianiaya selama seminggu sebelum ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, Rabu (28/1).
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, kasus ini bermula dari kerjasama bisnis travel dan umroh antara korban dengan RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah.
Bayu menuturkan, RM kecewa dengan Herlan terkait utang dan piutang bisnis travel dan umrah senilai Rp 1,2 miliar.
Soal masalah utang piutang Rp 1,2 miliar, itu dilakukan untuk urusan mudik dan umroh, namun korban tidak bisa melaksanakan sesuai kesepakatan, kata Bayu di Polres Bantul, DIY, Minggu (1/2) sore.
Dalam kasus pembunuhan ini, RM dan pria berinisial FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan bersama yang berujung pada meninggalnya Herlan.
Bayu menjelaskan, pada Juli 2025, RM beserta istri dan anaknya pindah dari Depok, Jawa Barat ke penginapan di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. FM membantu perpindahan tersebut dan tetap bersama mereka.
Saat itu, para korban juga mulai berdatangan dari Jakarta ke Yogyakarta untuk membicarakan urusan perjalanan dan umrah. Selama 6 bulan terakhir, Herlan tinggal bersama RM sekeluarga.
“Korban ini Sekjen Pordasi, kalau (statusnya) ber-KTP pribadi. Jadi (perjalanan umrah) mungkin usaha sampingan di luar tugas pokoknya,” kata Bayu.
Bayu mengatakan, korban kembali bertemu RM pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, RM kecewa dengan pemaparan Herlan terkait kerja sama bisnis.
Tersangka RM yang emosi dengan tangan kosong kemudian memukul pelipis dan pipi korban beberapa kali. Lalu dengan kaki kanannya ia menendang perut Herlan.
Sementara FM juga memukul lengan kiri Herlan sebanyak dua kali dengan tangan kosong. Pada tanggal 18 dan 21 Januari 2026, dipicu permasalahan yang sama, RM memukul kepala korban dan menendang perut korban beberapa kali.
Jadi keadaan korban kesal, dia pipis di celana, sehingga tidak bisa bergerak lagi dan mengalami kekerasan terus menerus dari tersangka karena harapan tersangka tidak bisa diakomodir oleh korban, ujarnya.
Selanjutnya pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RM membawa korban dan pindah ke sebuah homestay di kawasan Sleman.
Menurut Bayu, korban pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB masih hidup setelah mengalami serangkaian penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku. Jenazah Herlan kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza AB 1767 AR dari sebuah homestay di kawasan Sleman.
Momen pelaku membawa korban ke dalam bagasi mobil sewaan terekam jelas dalam kamera pengawas atau CCTV homestay.
Saat itulah pelaku memasukkan korban ke dalam mobil. Tersangka mengaku saat itu korban masih hidup, namun kondisinya kritis, kata Bayu.
Bayu mengatakan, mobil Avanza berdasarkan rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) lainnya terlihat melintas di sekitar Gumuk Pasir pada hari yang sama sekitar pukul 18.32 WIB.
Hal ini sesuai dengan keterangan pelaku bahwa korban ditempatkan di kawasan Gumuk Pasir dalam kondisi sekarat, sekitar pukul 18.45 (WIB) setelah Maghrib, katanya.
Setelah itu kedua tersangka kembali ke homestay. Sedangkan jenazah korban baru ditemukan lusa kemarin atau 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB oleh pencari rumput.
Bayu mengatakan, hasil otopsi jenazah korban baru akan keluar dalam waktu sepuluh hari. Namun hasil otopsi luar menunjukkan adanya tanda-tanda keganasan di bagian dada yang diyakini menjadi penyebab meninggalnya Herlan.
Pukulan benda tumpul pada dada korban mengakibatkan (beberapa) tulang rusuk patah secara berurutan dan luka lebam pada serambi jantung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, ujarnya.
Sementara kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza yang merupakan kendaraan sewaan. RM dan FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul pada Rabu (28/1). Pihak keluarga kemudian membenarkan bahwa korban adalah Herlan Matrusdi (68), mantan Pordasi Sekjen DKI Jakarta di RS Bhayangkara Polda DIY, Kamis (29/1).
Berdasarkan pemeriksaan luar, ditemukan beberapa luka di tubuh korban.
Di antaranya luka lebam di sekitar bola mata, luka sayat sekitar 4 cm di pelipis kanan, luka 1,5 sentimeter di pangkal hidung, luka lebam di mulut kiri, robekan 1,5 sentimeter di daun telinga kiri, dan robekan 2 sentimeter di telinga kanan. Selain itu, rahang kiri bengkak dan leher bagian depan memar.
(fra/kum/fra)

