Site icon Pahami

Berita Kronologi Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Versi Polisi


Jakarta, Pahami.id

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengungkap momen likuidasi paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di KemangJakarta Selatan, Sabtu (28/9), dilakukan sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Katanya, ada beberapa agenda di hotel tersebut. Selain diskusi, di luar hotel juga terdapat agenda demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air. Tuntutan pengunjuk rasa adalah membatalkan diskusi yang berlangsung di hotel tersebut.

Djati mengatakan, polisi pun mengamankan aktivitas tersebut.


“Ada juga yang saling berdesak-desakan, saling dorong dan dorong. Mereka mau masuk ke dalam gedung. Jadi, saat itu juga terjadi bentrok dengan petugas kami yang sedang melakukan kegiatan pengamanan,” kata Djati dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. , Jakarta, Minggu (29/9).


Aparat kepolisian, jelas Djati, sedang berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas aksi demonstrasi dan pihak yang bertanggung jawab atas agenda pembahasan. Dari hasil perundingan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa kegiatan diskusi di hotel tersebut dipercepat.

Tiba-tiba dari belakang gedung hotel sekitar 10-15 orang menyerbu masuk dari pintu belakang menuju ruang diskusi. Nah, saat itu anggota kami masih fokus di depan hotel melakukan kegiatan pengamanan demonstrasi, namun tiba-tiba ada sekitar 10-15 orang. Saya langsung bergegas masuk ke dalam gedung, kata Djati.

“Di sana upaya pencegahan dilakukan petugas keamanan hotel hingga terjadi pemukulan hingga terjadi kekerasan. Namun karena ketidakseimbangan petugas, masyarakat berhasil masuk dan melakukan perusakan serta pencopotan baliho yang ada di dalam,” lanjutnya.

Mendengar kejadian tersebut, kata Djati, polisi langsung mendatangi lokasi keributan. Beberapa waktu kemudian, aksi perusakan dan kekacauan pun usai.

Jadi tentunya atas kejadian ini kami bertanggung jawab untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pengrusakan, penganiayaan, dan likuidasi, kata Djati.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan pemeriksaan beberapa saksi di lapangan. Kamera pengintai atau CCTV di hotel juga telah dianalisis dan sejauh ini lima orang telah ditangkap.

Di antaranya surat FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengrusakan, serta JJ yang berperan membubarkan dan menghancurkan baliho agenda pembahasan di hotel tersebut.

Kemudian LW dan MDM berperan menghancurkan dan membubarkan diskusi secara paksa.

“Dari data yang kami peroleh, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tim masih berupaya mencari pelaku lainnya,” kata Djati.

Dari lima orang yang ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, dua di antaranya FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka didakwa melakukan aksi vandalisme dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/gil)



Exit mobile version