Site icon Pahami

Berita Kronologi Kasus Penipuan Skema Ponzi dengan Modus Arisan Duos


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut tipuan Skema ponzi dengan mode Arisan Duos. Diamankan pula seorang tersangka, seorang perempuan berinisial SFM (21) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Kasusnya bermula saat SFM melancarkan aksinya pada September 2024. Ia menawarkan investasi tersebut melalui WhatsApp dan mengelola grup bernama GUARISANBYBIYU yang diikuti 425 anggota.


“Sejak September 2024, beliau melakukan penindakan dan berperan sebagai pengelola serta menawarkan produk investasi melalui WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (18/1).

“Kemudian, [tersangka] menjanjikan keuntungan bagi investor dan peminjam,” lanjutnya.

SFM kemudian berusaha menarik korban dengan menawarkan investasi berupa slot arisan. Menurut penjelasan Ade Ary, ada beberapa kategori yang bisa ditawarkan dengan jumlah uang bervariasi.

Namun produk ini menawarkan keuntungan hingga puluhan persen hanya dalam 10 hari. Di sisi lain, SFM juga menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi.

Jadi, cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui grup WA miliknya adalah dengan memposting slot, kata Ade Ary.

“Misalnya investasi Rp 1 juta dalam 10 hari jadinya Rp 1,4 juta. Investasi Rp2 juta dalam 10 hari akan menjadi Rp2,8 juta. [Investasi] “Rp 3 juta menjadi Rp 4,2 juta, Rp 4 juta menjadi Rp 5,6 juta, Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta,” lanjutnya.

Beberapa orang yang ditawari promosi kemudian tergiur untuk berinvestasi. Mereka sempat menanyakan skema promosinya, hingga benar-benar berinvestasi.

Ade Ary mengatakan, skema Ponzi memungkinkan korban awal mendapatkan keuntungan. Tersangka kemudian mentransfer uang dari korban berikutnya, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.

Ade mengatakan, keuntungan yang diambil SFM untuk setiap investasi berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta. Meski demikian, polisi masih melakukan verifikasi untuk memastikan sejauh mana kerugian korban dalam kasus ini.

“Dengan adanya promosi dari WA ini, beberapa masyarakat yang akhirnya menjadi korban tertarik, bertanya dan berinvestasi,” kata Ade Ary.

“Korban awal yang ikut investasi awal memang untung. Skema ponzi memang seperti itu. Mereka untung bukan dari usaha yang dijalankannya, tapi dari uang anggota berikutnya, diputar ulang,” sambungnya.

Korban kemudian menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Bahkan para korban nyaris main hakim sendiri, sebelum dihentikan polisi.

Korban akhirnya membuat laporan polisi pada 12 Januari 2024. Berdasarkan keterangan Ade Ary, hingga saat ini sudah ada 85 korban dan 4 laporan polisi, serta 18 orang diantaranya sudah diperiksa.

Sementara SFM dijerat beberapa pasal dalam perkara tersebut, yakni Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman denda maksimal 6 tahun dan denda. sebanyak Rp 1 miliar.

Ia pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.

(frl/akhir)


Exit mobile version