Site icon Pahami

Berita Kronologi Gadis Sumut Interview Kerja Berakhir Meninggal di Kamboja

Berita Kronologi Gadis Sumut Interview Kerja Berakhir Meninggal di Kamboja


Jakarta, Pahami.id

Seorang wanita Indonesia bernama 19 tahun bernama Nawza Aliya Meninggal di Kamboja pada hari Selasa (12/8) setelah diyakini sebagai korban Undang -Undang Kejahatan Perdagangan Rakyat (TPPO) dengan mode yang ditawarkan oleh pekerjaan.

Pada hari Kamis (21/8), direktur perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan Nawza meninggal di Rumah Sakit Siem Reap karena berlebihan. Judga mengatakan temuan Nawza dimulai dengan keluhan keluarga ke Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Mei 2025.


Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh oleh Kementerian Perlindungan Migran Indonesia (KP2MI), seorang wanita dari Deli Serdang, Sumatra Utara, telah menyatakan keinginannya untuk mencoba nasibnya dengan bekerja di Kamboja ke keluarga.

Namun, keluarga menentangnya, ketika orang tua Nawza menyadari bahwa banyak kasus kejahatan imigran ilegal di Kamboja.

Dilaporkan Di antaraAlih -alih mengikuti nasihat keluarga, KP2MI menjelaskan bahwa korban terus pergi pada awal Mei tanpa izin.

Korban mengakui kepada keluarga yang baru saja meninggalkan wawancara kerja di salah satu bank di Medan.

Namun, keluarga itu terkejut ketika korban melaporkan bahwa dia berada di Bangkok, Thailand, beberapa hari kemudian.

Pada saat itu, Judha menerima informasi bahwa Nawza telah pergi dengan kontak keluarga yang menelepon Inggris sejak Indonesia. Pria itu dipanggil Chris.

Sejak itu, komunikasi korban dengan keluarga terus berkurang sampai terputus.

Kata Judha saat berada di Kamboja, Nawza juga tidak bekerja. Pada tanggal 31 Mei, Kementerian Luar Negeri Indonesia dikomunikasikan langsung dengan panggilan video dengan Nawza. Dari penjelasannya, Nawza mengklaim telah meninggalkan Indonesia karena keinginannya sendiri untuk masalah keluarga.

Berdasarkan evaluasi, pada waktu itu NA dalam kondisi baik, memiliki kebebasan untuk bergerak, dan tidak menerima ancaman atau kekerasan yang menyebabkan dugaan tindakan kriminal atau TPPO.

Kementerian Luar Negeri Indonesia kemudian menawarkan mediasi NA dengan keluarga. Namun, Nawza menolak dan meminta pemerintah untuk menghormati pilihannya karena dia adalah orang dewasa, dapat membuat keputusan sendiri dan melakukan perjalanan secara legal.

“Upaya operasi ini telah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada keluarga di Indonesia,” kata Judha.

Kemudian pada 8 Agustus 2025, Kementerian Luar Negeri menerima informasi tentang perawatan di Rumah Sakit Referensi Siem Reap.

Keluarga itu, menurut KP2MI, juga menerima berita dari kedutaan Indonesia di Phnom Penh bahwa korban sakit dan dirawat secara intensif di rumah sakit.

Namun, Judha menjelaskan bahwa kondisi Nawza terus menurun sampai koma pada 11 Agustus 2025 dan akhirnya meninggal pada 12 Agustus 2025 pada 10:20 waktu setempat.

“Menurut pernyataan resmi rumah sakit dan polisi Kamboja, almarhum meninggal karena overdosis narkoba yang menyebabkan komplikasi akut dan hepatitis (keracunan di hati),” kata Judha.

Saat ini, mayat NA telah dibawa ke Rumah Fuuneral di Phnom Penh untuk pemrosesan lebih lanjut.

KP2MI menerima informasi bahwa korban menerima tawaran pekerjaan di Kamboja dari perekrutan. Skema yang dialami oleh korban menunjukkan hal yang sama dengan TPOO yang dijanjikan, menggunakan nama formal untuk menipu keluarga, sehingga komunikasi terbatas setelah berada di luar negeri.

Selain itu, Judha mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Kedutaan Besar Indonesia di Phnom Penh akan terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja dan keluarga untuk memastikan penanganan korban terbaik.

Judha mengatakan bahwa kementerian luar negeri Indonesia juga telah mengirim catatan diplomatik ke Kamboja untuk mencari investigasi atas kematian Nawza.

“Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan catatan diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk menyelidiki peristiwa berlebihan yang dialami oleh NA,” kata Judha.

(RDS)


Exit mobile version