Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengekspos kronologi korupsi proyek jalan yang dimiliki oleh Sumatra Utara PUPR dan Regional Road Development Unit (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumatra Utara Kementerian Pekerjaan (PU).
Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu (Diras) mengatakan bahwa ia menerima informasi dari publik yang terkait dengan infrastruktur di Sumatra Utara selama beberapa bulan terakhir.
“Jadi dicurigai ada korupsi selama konstruksi,” kata ASEP pada konferensi pers di gedung KPK di Jakarta pada hari Sabtu (6/28).
Berbekal informasi ini, KPK sedang memantau. Pada awal pekan ini, KPK menerima informasi tentang kemungkinan pertemuan dan pengiriman uang antara sektor swasta dan kantor Sumatra Utara dan Unit Kerja Regional Sumatra Utara.
ASEP diberitahu pada 22 April 2025, M. Akhunun Efendi Siregar sebagai Presiden Direktur PT DNG dengan Badai Obaja Putra
Ginting adalah kepala Sumatra Utara PUPR dan Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala GN UPTD. Kantor Sumatra Utara PUPR yang lama secara bersamaan adalah Staf Pabrikan Komitmen (PPK), dan GN. Lainnya dari menangani survei Offroad Di area desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Topan kemudian mengarahkan Rasuli untuk menunjuk akhirnya sebagai mitra atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, dalam pembangunan Labusel Sipiongot Road dan proyek pembangunan jalan HUMAIMBARU-SIPIONGOT dengan nilai total proyek RP157,8 miliar.
“Kir kemudian dihubungi oleh Res yang menginformasikan bahwa pada Juni 2025 proyek pembangunan jalan akan diterbitkan dan meminta Kir untuk mengikutinya dan memasukkan tawaran itu,” kata ASEP.
Kemudian dari 23 hingga 26 Juni 2025, akhirnya memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan murtad dan staf UPTD untuk memberikan masalah teknis terkait dengan proses e-catering.
Selain itu, bersama dengan para rasul dan staf UPD mengontrol proses e-catering sehingga PT DNG dapat memenangkan Proyek Konstruksi Jalan Jalan Jalan Sipiongot.
Untuk proyek lain, disarankan agar tampilan paket lain diberi jeda sehingga tidak terlalu tegang.
“Bahwa dalam urutan proses e-katalog di kantor PUPR regional Sumatra Utara ada alokasi uang dari Kir dan Ray untuk Res, yang dilakukan melalui transfer akun,” katanya.
Selain itu, juga diduga ada penghasilan lain oleh badai dari akhir dan Rayhan Dulasmi Pilan sebagai direktur PT RN.
Kemudian pada pembangunan jalan -jalan di Sumatra utara PJN 1 Satker, Akhuun dan Rayhan didakwa memberikan Rp120 juta kepada Heliyanto sebagai Sumatra Utara PJN Satker I dari Maret 2024 hingga Juni 2025.
“Penerimaan uang itu adalah karena Hel telah mengatur proses e-catering untuk bekerja di Sumatra Sumatra utara Satker, sehingga Pt DNG dan Pt RN dipilih sebagai pekerja,” katanya.
Oleh karena itu, kedua kasus konstruksi, kata ASEP, telah didakwa bahwa akhir dunia dan Rayhan telah memberikan sejumlah uang kepada proyek -proyek di Sumatra Utara PUPR dan proyek -proyek di PJN 1 Sumatra Utara.
Sementara itu, Topan dan Rasuli adalah penerima yang terkait dengan proyek di kantor Sumatra Utara PUPR. Kemudian Heliyanto sebagai penerima terkait dengan proyek di Sumatra PJN 1 Satker Utara.
ASEP mengatakan dalam Operating Occupation (OTT) pada hari Kamis (6/26), tim penegakan KPK selain menangkap 6 orang, termasuk mendapatkan sejumlah uang tunai senilai RP231 juta.
“Diduga bahwa itu adalah bagian atau komitmen biaya yang tersisa untuk proyek -proyek ini. Kegiatan penangkapan ini merupakan pintu masuk, dan KPK akan terus mendeteksi dan mengeksplorasi terkait dengan proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” katanya.
Dalam kasus korupsi proyek jalan, KPK telah menyebutkan lima orang sebagai tersangka. Mereka termasuk badai, rasul dan heliyanto, yang diduga sebagai penerima korupsi. Kemudian pada akhir Ofun dan Rayhan didakwa dengan korupsi.
Topan, salah satu tersangka, adalah Kepala Sumatra Utara Sumatra Utara Sumatra Bobby Nasution yang diresmikan pada Februari 2025. Topan dicurigai sebagai orang percaya Bobby sejak menjabat sebagai walikota Medan.
(FRA/FBY/FRA)