Jakarta, Pahami.id –
Polisi mengungkapkan kronologi kasus yang diduga memperkosa dilakukan oleh dokter yang berpartisipasi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPD) Pengajaran Universitas (UNPAD) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Komisaris Polisi Java Java Hendra Rochmawan mengatakan pemerkosaan itu dikatakan telah terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, korban dengan inisiatif FA menjaga ayahnya adalah pasien, kemudian ditanya oleh tersangka dengan PAP awal untuk memeriksa atau mentransfer darah.
Selain itu, pelaku membawa korban dari ruang gawat darurat ke gedung MCHC ke -7.
“[Tersangka] Meminta korban untuk tidak ditemani oleh saudara perempuannya, “kata Hendra, di polisi distrik Jawa Barat pada hari Rabu (9/4).
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian dalam operasi. Selanjutnya, tersangka dibesarkan oleh suntikan sampai korban tidak sadar.
Kemudian, pada jam 4:00, korban bangkit dan kembali ke ruang gawat darurat. Tetapi ketika korban akan buang air kecil, dia merasakan sakit pada alat kelaminnya.
Korban juga menceritakan tindakan yang diambil oleh tersangka sebelum dia tidak sadar, kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada penyimpangan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang terjadi pada anak -anak ke polisi.
Setelah pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya pada 23 Maret 2025, polisi memperoleh PAP tersangka.
Direktur Direktur Polisi Distrik Jawa Barat dari Komisaris Investigasi Kejahatan Surawan mengatakan lokasi yang digunakan sebagai pelaku untuk Undang -Undang Perkosaan Korban dilakukan di salah satu bangunan di RSHS.
“Ini memang kamar yang tidak digunakan, ini adalah kamar baru, mereka (RSHS) dirancang untuk operasi wanita khusus, jadi mereka belum menggunakannya,” kata Surawan pada saat yang sama.
Tentang apa yang dilakukan pelaku terhadap korban, Surawan mengatakan partainya membutuhkan pemeriksaan lebih banyak tes DNA.
“Tes DNA akan dilakukan, kita harus mengujinya. Dari apa yang ada di alat kelamin korban, seluruh tes korban DNA, serta dalam kontrasepsi, menurut DNA sperma,” katanya.
Pada tuduhan ada sperma yang berbeda tentang alat kelamin korban, Surawan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut. Dia masih menunggu pemeriksaan dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Sekarang kami mengujinya lagi, jadi kami akan mengirimkannya ke laporan nanti,” katanya.
Surawan mengatakan beberapa hari sebelum ditangkap, pelaku mencoba bunuh diri.
“Jadi para pemain setelah ditemukan mencoba untuk bunuh diri juga, memotong nadi, jadi dia dirawat, setelah dirawat, dia ditangkap,” katanya.
Pada kondisi korban, Surawan mengatakan korban dalam kondisi baik. Namun, korban menderita trauma setelah insiden itu.
Dalam hal ini, polisi juga telah memperoleh beberapa bukti termasuk dua infus Fulsette, kemudian dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat.
Kepada tersangka PAP, polisi mengajukan Pasal 6 C dari hukum nomor 12 tahun 2022, yaitu tentang kejahatan kekerasan seksual. Karena ancaman hukuman adalah hukuman penjara maksimum 12 tahun.
(CSR/DMI)