Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Masa lalu) telah menetapkan dua bos PT Pertama Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk penyaringan ptamina (Persero).
Maya Kusmaya adalah Direktur Pusat Pemasaran Patamina Patra Niaa dan Edward Corne adalah Operasi Perdagangan VP Patamina
Kepala yang lalu Keluskum Day Siregar menjelaskan bahwa Maya dan Edward sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (26/2) pukul 10:00. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan.
“Setelah menunggu pada waktu tertentu, kedua saksi tidak ada tanpa alasan, jadi penyelidik ditentukan, dicari, dan ditemukan.
Pada kesempatan yang sama, direktur investigasi investigasi Abdul Qohar mengungkapkan bahwa para penyelidik terpaksa mengambil Maya dan Edward di kantor mereka sekitar pukul 14.00 WIB. Selain itu, penyelidik segera memeriksa kedua saksi.
“Jadi kami harus membawa orang itu ke kantor,” katanya.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam maraton sejak jam 15:00. Selama pemeriksaan, qohar yang berkelanjutan, para peneliti menemukan bukti yang cukup untuk menentukan kedua tersangka.
“Penyelidik telah menemukan bukti yang memadai bahwa kedua tersangka dicurigai melakukan kejahatan bersama dengan tujuh tersangka yang telah kami bahas kemarin,” katanya.
Dalam hal ini, keduanya dibebankan berdasarkan Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.
Sebelumnya, kantor jaksa agung telah menunjuk tujuh tersangka yang terdiri dari empat pertamina dan tiga partai swasta. Salah satunya adalah Riva Sahaan sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga.
Kemudian SDS sebagai direktur stok pakan dan optimalisasi produk pabrik produk PT, YF sebagai Direktur Presiden Ptamina International Syalakan, AP sebagai Feed VP Pt Pt Factory International Factory.
Selanjutnya, sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa, dw sebagai Komisaris PT Navigator dan Komisaris Maritim PT Jenggala, dan yrj sebagai Komisaris Maritim PT Jengka dan Direktur Pelaksana PT Orbit.
Lalu mengatakan total kehilangan kekuatan nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP193,7 triliun. Rinciannya adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, sehingga hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, hilangnya impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(TSA/DEC)