Site icon Pahami

Berita KPU Terjunkan Tim Verifikasi Faktual Data Dharma Pongrekun-Kun Wardana


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengerahkan 1.588 petugas verifikasi untuk mengecek data dukungan calon independen calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam tahap verifikasi fakta (verfak) yang berlangsung pada 11-21 Juli 2024.


KPU DKI Jakarta melibatkan 1588 verifikator, kata Kepala Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Selasa (16/7).

Dody mengatakan, ribuan verifikator tersebut terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan petugas tambahan.

Dody mengatakan ada beberapa kendala saat proses verifikasi. Salah satunya, warga yang terdaftar sebagai pendukung Pongrekun – Kun tidak ditemukan karena sedang keluar rumah.

Selain itu, Dody juga mengungkapkan ada kendala lain dalam melakukan verifikasi terhadap warga yang menghuni apartemen tersebut. Dia mengatakan, akses untuk melakukan verifikasi di apartemen tersebut tidak mudah.

Masalahnya ada sebagian warga yang kesulitan menemukannya karena sibuk, tidak diketahui alamatnya, dan bagi yang alamatnya ada di dalam apartemen, ada pula yang tidak bisa masuk ke dalam kawasan apartemen karena pribadi,” dia berkata.

Sebelumnya, KPU menetapkan Komisioner Pol (purnawirawan) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos tahap verifikasi administratif untuk menyeleksi calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.

Status perbaikan syarat administratif calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahap verifikasi fakta, kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat paripurna di Jakarta, Rabu. (10/7).

Dia mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 Tahun 2024 tentang perbaikan verifikasi administratif dukungan calon independen untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu.

Usai deklarasi lolos administrasi, KPU harus melakukan verifikasi terhadap fakta pencalonan Pongrekun dan Kun Wardhana.

(yla/anak)


Exit mobile version