Site icon Pahami

Berita KPU Tak Pernah Lapor Pakai Private Jet di Pemilu 2024

Berita KPU Tak Pernah Lapor Pakai Private Jet di Pemilu 2024


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi Pada saat pemilihan umum dan pemilihan presiden, perkara-perkara yang kini telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Doli mengatakan, pihaknya sejak awal mengetahui informasi luar tersebut dan kemudian mengetahui kebenarannya.


Makanya mereka tidak pernah lapor ke kami, kemarin kami pertanyakan setelah mengetahui informasi dari luar. Kami konfirmasi dan ternyata benar, kata Doli di kompleks Parlemen, Kamis (23/10).

Menurut Doli, Komisi II saat itu menegaskan tidak akan memberikan izin penggunaan jet pribadi jika sudah diberitakan sejak awal. Oleh karena itu, dia mengingatkan setiap komisi di DPR untuk memperhatikan seluruh usulan anggaran dari mitranya.

“Saya yakin kemarin sebelum dilaksanakan, mereka memasukkan ini ke dalam perencanaannya, rencana penggunaan ini, teman-teman Komisi II semua pasti tidak setuju,” ujarnya.

Doli yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II sekaligus mitra KPU mengaku memberikan kepercayaan penuh kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. Termasuk usulan anggaran yang dinilai cukup besar. Namun, dia mengaku kecewa kepercayaan partainya disalahgunakan.

“Pada dasarnya saat itu, berapa pun anggaran yang diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, kami yakin mendukung seperti itu. “Kami pasti mendukungnya,” kata Doli.

“Nah, ternyata amanah itu tidak disebut, diterapkan dengan baik, sehingga masih ada hal-hal yang sebenarnya dilakukan yang kurang tepat,” ujarnya.

Pada Selasa (21/10), DKPP memberlakukan pembatasan peringatan ketat terhadap lima dari tujuh komisioner KPU terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Mereka adalah Ketua KPU Indonesia, dan empat komisioner lainnya yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU Indonesia Bernard Darmawan. Mereka kedapatan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan pesawat jet pribadi saat pemilu yang menelan biaya hingga Rp46 miliar.

Anggota DPR DKPP Ratna Dewi mengatakan, perbuatan terdakwa I hingga terdakwa v dan terdakwa VII menggunakan pesawat pribadi tidak diperbolehkan sesuai etika penyelenggara pemilu. Selain itu, peserta I hingga V dan VII memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah.

“Bahwa penggunaan jet pribadi tidak sejalan dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di wilayah 3T, tertinggal, perbatasan, terluar.

(FRA/THR/FRA)


Exit mobile version