Site icon Pahami

Berita KPU Minta Bantuan Presiden untuk Gelar Coblos Ulang di Kuala Lumpur


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala LumpurMalaysia mengalami kendala akibat kebijakan baru dari pemerintah daerah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, kebijakan tersebut menyangkut permohonan izin yang harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik seperti pemungutan suara dari negara lain digelar di Malaysia.

Jika kegiatan diadakan di negara lain, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, diperlukan izin tiga bulan sebelum kegiatan.


Dengan kebijakan baru ini, KPU pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia tetap bisa digelar.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Padahal, kata Hasyim, pada pemilu sebelumnya tidak ada aturan seperti itu. Sebab, negara ini punya kebijakan khusus terkait aktivitas politik negara lain yang digelar di Malaysia.

“Karena keterbatasan waktu, kami sudah lapor ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi agar bisa ada diskusi, katakanlah di tingkat tinggi antara Presiden dan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi agar tidak ada lagi yang meminta bantuan fasilitasi. pemungutan suara bisa dilakukan di Kuala Lumpur,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3).

Kegiatan PSU di Kuala Lumpur diawali dengan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Asing (DPTLN) yang dimulai Senin (26/2) hingga Jumat (1/3).

KPU berencana PSU bisa dimulai pada 9 Maret. PSU dilakukan terhadap pemilih yang sebelumnya memilih melalui pos, kotak suara keliling (KSK), dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

Pemungutan suara metode KSK rencananya digelar pada Sabtu (9/3), sedangkan TPS digelar pada Minggu (10/3). Total pemilih di Kuala Lumpur untuk PSU sebanyak 62.217 orang.

Hasyim menjelaskan, angka tersebut diperoleh KPU dari jumlah pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga cara pemungutan suara sebelumnya, baik yang dicatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus. DPK). Total pemilih ketiga metode yang tercatat di DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu.

Kemudian, 78 ribu nomor tersebut menjadi database pemutakhiran dengan tiga kategori yakni validitas alamat, analisis duplikat, dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor.
“Setelah kita analisa, dari 78 ribu itu kita bisa simpulkan dan kita tetapkan DPTLN PSU Kuala Lumpur sebanyak 62.217 pemilih,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Kriminal Polri menetapkan tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan tambahan DPT.

Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik ​​menetapkan tersangka usai melakukan studi kasus pada Rabu (28/2) kemarin.

Jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak tujuh orang dari PPLN, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).

Djuhandani menjelaskan, tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan data pemilih diduga dilakukan oleh tujuh anggota PPLN antara tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini.

Dia merinci, keenam anggota PPLN itu dijerat dengan pasal berbeda yakni Pasal 544 Jo Pasal 545 tentang Penambahan atau Pengurangan DPT setelah Penetapan dan Pemalsuan Data DPT.

“Satu orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” ujarnya.

Kini penyidik ​​tengah melengkapi berkas perkara milik ketujuh tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Akibat permasalahan tersebut, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang.

(Yala/Senin)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version