Site icon Pahami

Berita KPU Jatim Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK


Surabaya, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Jawa Timur mengaku siap menghadapi gugatan terkait perselisihan hasil pilkada yang diajukan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3. Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang telah ditetapkan KPU mulai Senin. (9/12) malam.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Padahal, berdasarkan aturan KPU, memberikan ruang kepada seluruh pasangan calon untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada, dengan batas waktu tiga hari setelah hasil penghitungan ulang ditetapkan.


“Pada prinsipnya koridor hukum terkait pihak yang berkeberatan dengan putusan yang kami putuskan malam ini, memberikan ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat putusan, untuk mengajukan perselisihan atas putusan tersebut,” kata Aang, Rabu (11/1). 12).

“Dan lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa putusan adalah pengadilan [MK]”tambahnya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi Senin malam, kata Aang, hanya saksi Risma-Gus Hans yang menolak menandatangani berita acara penetapan. Berbeda dengan saksi Paslon 1 Luluk-Lukman dan Paslon 2 Khofifah-Emil yang bersedia menandatangani dokumen tersebut.

“Dari tiga paslon yang mengirimkan saksinya masing-masing, ada satu saksi paslon nomor urut 3 yang tidak menandatangani berita acara yang kami tetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, saksi calon Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pemilu Jatim 2024.

Mereka mengaku akan mengajukan gugatan terkait perselisihan pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menemukan sejumlah kejanggalan atau anomali di ribuan TPS di Jatim.

“Kami mempertimbangkan untuk mempertanyakan kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut dicurigai dengan upaya dan tindakan yang mengarah pada struktur, sistematik, dan berskala besar alias TSM. Dan membuktikannya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang terhormat. ,” kata saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi merampungkan penghitungan suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat suara terbanyak. memilih.

Berdasarkan hasil rapat paripurna rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797 suara sah dan 332 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh 12.192.165 suara. Sedangkan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

Diketahui, jumlah DPT plus cadangan suara 2,5 persen di Jatim sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu, terdapat 20.732.592 suara sah. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

(frd/dna)

Exit mobile version