Site icon Pahami

Berita KPU Ingin Hapus Sanksi Diskualifikasi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menghapus batasan diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam aturan yang berlaku saat ini yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017, pasangan calon bupati yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenakan sanksi diskualifikasi.


Komisioner KPU Idham Holik menilai aturan sanksi diskualifikasi tidak diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurutnya, KPU tidak bisa membuat peraturan teknis yang tidak mengikuti ketentuan di atas.

“Lebih lanjut, bertentangan dengan norma hukum, pemberian sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyerahkan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 perlu dihapuskan,” kata Idham dalam sidang pemeriksaan umum tersebut. kasus. Draf Dana Kampanye PKPU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Idham mengatakan, dalam rancangan terbaru PKPU, Pasal 65 rencananya memuat ketentuan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.

Ia mengatakan, calon yang belum mendaftar tetap bisa diseleksi. Namun penetapannya tertunda hingga LPPDK diserahkan.

Berikut rincian rancangan Pasal 65 RUU PKPU tentang Dana Kampanye.

1. Apabila ada pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK, maka akan diberikan peringatan melalui surat dari KPU dan diberi kesempatan untuk menyampaikan LADK dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Apabila setelah diperingatkan pasangan calon tetap tidak menyerahkan LADK, maka pasangan calon akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengikuti kampanye.

3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat mengirimkan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.

4. Apabila pasangan calon tidak menyerahkan LPPDK, maka ia tidak diangkat menjadi calon terpilih sampai calon tersebut menyerahkan LPPDK.

KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati serta wakil menteri masing-masing.

Jadwal dan tahapan pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

(ya Tidak)


Exit mobile version