Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap syarat usia minimum calon bupati (cakada) terbaru segera diumumkan, sebagai tindak lanjut dari hasilnya. Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Pasalnya, KPU harus mulai memberikan bimbingan teknis terkait persyaratan tersebut kepada KPU di tingkat daerah pada akhir Juni mendatang.
Sementara saat ini KPU belum bisa menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum koordinasi selesai dan peraturan tersebut diundangkan.
“Kami berharap segera diumumkan karena pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli KPU akan memberikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi di seluruh Indonesia terkait pencalonan bupati dan wakil bupati,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20). . /6).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Dalam salah satu putusannya, MA meminta KPU mengubah syarat usia minimal 30 tahun sejak calon gubernur dan wakilnya ditetapkan, bukan saat mendaftarkan pencalonannya.
Idham mengatakan, saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil perundingan dengan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah.
“Kami sangat yakin para pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dapat memahami dengan baik keberadaan atau kedudukan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, ” dia berkata.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 banyak mendapat kritik. Putusan MA ini dinilai merupakan replika dari putusan MK No. 90 Tahun 2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Jika putusan MK dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, maka putusan MA kali ini juga diduga akan memberikan karpet merah kepada putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang diprediksi maju pada Pilkada 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang batasan usia minimal bupati tidak wajib dilaksanakan pada tahun 2024.
Herdiansyah menjelaskan, putusan MA tersebut mengubah norma dalam PKPU No. 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi payung hukumnya.
(ya Tidak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);