Site icon Pahami

Berita KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang DPRD Jambi 29 Juni


Jambi, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyiapkan pemungutan uang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Jambi akan digelar pada Sabtu (29/6).

Komisioner KPU Daerah Jambi Yatno mengaku sedang memantau dan terus berkoordinasi dengan KPU Batanghari.

Ia mengaku telah menyelesaikan proses administrasi dan memastikan tidak ada penipuan.


“Kita sudah mempersiapkan sejak lama, upaya mitigasi sudah kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Kamis (27/6).

Pembentukan KPPS di wilayah Batanghari, kata Yatno, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan pemilu legislatif. Sedangkan logistik dan surat suara Pilkada DPRD Provinsi Jambi pada 28 Juni 2024.

“Hanya kotaknya saja yang diberi label PSU MK, kalau formulir dan kertas suara (sebutkan) PSU,” ujarnya.

Pemungutan suara ulang DPRD Provinsi ini merupakan tindak lanjut pengajuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai ini awalnya menggugat hasil pemilu di lima TPS yakni TPS 2 dan TPS 4 Kembang Sari, TPS 2 dan TPS 3 Rantau Puri, serta TPS 2 Simpang Sungai Rangas.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan dua TPS yang berlokasi di Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, yakni TPS 2 dan TPS 4 harus merupakan PSU.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jambi bersama Bawaslu RI akan memastikan PSU berjalan lancar dan tidak ada kecurangan.

Ketua Bawaslu Jambi Wein Arifin mengatakan akan mendirikan posko di salah satu Desa Kembang Sari, Kabupaten Batanghari.

“Ini fasilitas masyarakat. Bila ada potensi pelanggaran bisa melaporkan ke posko,” ujarnya.

(bukan)


Exit mobile version