Site icon Pahami

Berita KPU Buka Suara Saksi Ridwan Kamil Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merespons langkah para saksi calon tersebut Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) yang menolak menandatangani rekapitulasi di beberapa mukim.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata tak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menilai hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

Saksi berhak menandatangani atau tidak menandatangani, kata Wahyu melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.comRabu (12/4).


Saksikan aksi Rido yang menolak menandatangani rekapitulasi yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Hal ini diungkapkan KPU masing-masing kota.

Dilaporkan di antaraMereka menolak menandatangani hasil penghitungan suara ulang di tiga wilayah di Jakarta Timur. Mereka juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tiga wilayah di Jakarta Pusat.

“Dalam juknisnya disebutkan, jika ada pasangan calon yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi, akan dibuat kejadian khusus dan dituliskan keberatan atau alasan tidak menandatangani. Bagi D, hasil yang kami hasilkan tidak ada pengaruhnya. ,” kata Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3).

Sebelumnya, Pilgub DKI Jakarta 2024 digelar. Hasil resmi baru akan diumumkan setelah rekapitulasi bertahap selesai. Prosesnya ditargetkan selesai pada 16 Desember.

Berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga, pasangan nomor 3 Pramono Anung dan Rano Karno memimpin. Meski demikian, angka kemenangan Pramono-Rano masih bervariasi. Ada lembaga yang menyatakan suaranya di bawah 50 persen.

Undang-undang Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur bahwa perolehan suara seorang calon harus melebihi 50 persen untuk dapat memenangkan pemilihan kepala daerah di Jakarta. Jika hal ini tidak tercapai, maka dilakukan putaran kedua.

(dhf/gil)

Exit mobile version