Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024 di daerah tertentu.
Penerimaan kembali pendaftaran calon bupati itu tertuang dalam surat Nomor 2038/PL/02/2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
Mengutip surat tersebut, ‘bagi partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik peserta pemilu yang mengajukan pasangan calon pada perpanjangan masa pendaftaran, namun sebelumnya telah mengajukan pasangan lain pada masa pendaftaran 27-29 Agustus’, dalam dokumen pendaftaran tersebut. harus disertai surat pemberitahuan bermaterai.
“Surat pemberitahuan pendaftaran sebagaimana dimaksud, ditandatangani di atas stempel dan dikirimkan kepada pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024,” bunyi surat itu, dilihat Jumat malam (13/9).
Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, penerimaan kembali pendaftaran calon ini untuk KPU di beberapa daerah dimana pada perpanjangan masa pendaftaran 2-4 September lalu, ditemukan ada bakal calon yang menolak mendaftar.
Jadi saat itu ada yang tidak diterima dan ada pula yang tidak diberikan tanda terima dokumen. Berdasarkan rapat konsultasi, hal itu diselesaikan dengan menerima kembali dokumen yang diserahkan, kata Idham.
Dalam suratnya, KPU tidak merinci KPU daerah mana yang akan menyelenggarakan penerimaan kembali pendaftaran bakal calon Pilkada 2024.
Sementara itu, Idham menjelaskan beberapa daerah antara lain Dharmasraya dan Tapanuli Tengah.
Dalam rapat Komisi II beberapa waktu lalu, anggota Komisi II DPR dari PDIP Masinton Pasaribu marah dengan barisan KPU RI yang tidak bisa mendaftar sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah.
Masinton protes ke KPU RI karena KPU Tapanuli Tengah tidak menerima dokumen pendaftarannya selama perpanjangan masa pendaftaran karena kendala akses ke Silon.
Apalagi, dia mengaku belum menerima tanda terima penolakan pendaftaran calon bupati dari KPU Tapanuli Tengah.
(yoa/anak-anak)