Site icon Pahami

Berita KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Berita KPU Beber Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah


Jakarta, Pahami.id

Ketua Nurser Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa partainya akan menyimpan beberapa dokumen milik kandidat presiden dan wakil presiden pemilihan Berikutnya.

Peraturan tersebut dinyatakan melalui jumlah Dekri KPU 731 dari tahun 2025 tentang penentuan dokumen untuk kebutuhan kandidat presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dibebaskan oleh KPU.

Menurut AFIF, alokasi hanya disesuaikan dengan nomor hukum 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalam, data pribadi hanya dapat diakses dengan persetujuan pemilik.


“Jadi pada dasarnya kami hanya beradaptasi dengan dokumen -dokumen tertentu dalam kutipan aturan yang harus dirahasiakan, misalnya terkait dengan catatan medis,” kata Afif di kompleks parlemen pada hari Senin (9/15).

Mengacu pada aturan ini, ada 16 wakil presiden yang dirahasiakan atau dibatasi oleh publikasi. Dokumen ini dimulai dari KTP, catatan medis, sertifikat catatan polisi, ke kurikulum Vitae.

AFIF membantah bahwa keputusan itu adalah efek dari diploma ketujuh Presiden Joko Widodo yang masih memanen perdebatan.

“Tidak ada, tidak, ini diterapkan pada semua pengaturan data publik, karena siapa pun juga dapat diminta data kepada kami,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamensessneg), juri Ardiantoro, mengatakan partainya tidak dapat mengganggu keputusan KPU. Sebagai lembaga independen, KPU, katanya, memiliki hak untuk mengambil kebijakan terkait pemilu.

“Kami tidak bisa, KPU adalah lembaga independen sampai dalam pekerjaannya, ia tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh para eksekutif, ia adalah lembaga independen, kami menghormati,” katanya.

Berikut ini adalah daftar 16 dokumen yang disebutkan:

1. Salinan e-KTP dan akta kelahiran

2. Sertifikat Polisi (SKCK)

3. Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah Diangkat oleh KPU

4. KPK LHKPN

5. Sertifikat Non -Bunkruptcy dan/atau Tidak Ada Kewajiban Hutang yang Dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik

6. Pernyataan tidak dinominasikan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor identifikasi pembayar pajak dan bukti pengiriman atau penerimaan pajak pajak pajak tahunan untuk 5 (lima) tahun yang lalu

8. Kurikulum Vitae, Profil Pendek, dan Catatan Lacak dari masing -masing kandidat

9. Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali di kantor yang sama

10. Surat kesetiaan kepada Pancasila sebagai fondasi negara, Konstitusi Republik Indonesia 1945, dan Deklarasi Cita -Cita 17 Agustus 1945 sebagaimana disebutkan dalam Murnble ke Republik Indonesia 1945

11. Sertifikat dari pengadilan distrik yang menyatakan bahwa setiap kandidat tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh otoritas hukum tetap untuk melakukan kejahatan yang terancam oleh penjara 5 (lima) tahun

.

13. Sertifikat tidak terlibat untuk organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari polisi

14. Pernyataan yang memadai tentang kesiapan terkait diusulkan sebagai kandidat untuk presiden dan calon wakil presiden

15. Pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sebagaimana ditentukan sebagai sepasang kandidat untuk peserta pemilihan

16. Pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau petugas perusahaan yang dimiliki negara bagian atau perusahaan regional karena ditentukan sebagai sepasang kandidat untuk pemilihan.

(Thr/isn)



Exit mobile version