Site icon Pahami

Berita KPK Usut Kasus BPR Bank Jepara Artha, Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka penyelidikan atas dugaan kasus tersebut korupsi dalam penyaluran kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Sebanyak lima orang telah dicegah meninggalkan negara itu.

Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi 5 (lima) warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Selasa (8/10).


Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut diterapkan untuk memudahkan tim penyidik ​​dalam melakukan penyelidikan. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.


Perlu diketahui, terhitung sejak tanggal 24 September 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus-kasus seperti di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, kata Tessa.

Juru bicara purnawirawan Polri ini belum membeberkan identitas kelima orang tersebut di atas. Bahkan konstruksi lengkap kasus tersebut masih dirahasiakan.

Proses penyidikan masih berjalan, nama dan jabatan tersangka belum bisa diungkapkan saat ini, ujarnya.

Dilansir dari situs Dewan Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pembatalan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta menutup masyarakat dan menghentikan segala aktivitasnya.

(ryn/DAL)


Exit mobile version