Site icon Pahami

Berita KPK Usut Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina, Sudah Jerat Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan trailer atau container X-Ray, mobile X-Ray dan Static X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, namun hal tersebut belum bisa diumumkan ke publik saat ini.

Identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap akan terungkap ke publik seiring dengan upaya penangkapan atau penahanan paksa.


Soal Sprindik Kementan, informasinya mencurigakan, berapa banyak yang belum bisa kita buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024, kata Tessa di Toko Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/). 8).

Tessa menjelaskan, diduga ada kerugian negara dari kasus ini. Namun jumlah kerugian sebenarnya belum dihitung.

“Belum ada informasinya (besarnya kerugian keuangan negara),” imbuhnya.

Tessa menambahkan, pada Kamis (15/8), KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Pada tanggal 15 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi 6 orang WNI yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” kata Tessa.

Tindakan tersebut dilakukan penyidik ​​karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, lanjutnya.

Badan Karantina kini terpisah dari Kementerian Pertanian. Pemisahan lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2023.

Sejak Keppres ini berlaku, Badan Karantina berada di luar Kementerian Pertanian. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Biro Hukum Badan Karantina, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Masih menunggu informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada penjelasan lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata Hudiansyah CNNIndonesia.com.

(ryn/fra)


Exit mobile version