Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka penyelidikan atas dugaan kasus tersebut korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada tahun 2022-2023.
Hingga tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20). . /12).
Juru bicara yang merupakan purnawirawan Polri ini menyatakan, proses penyidikan terus berjalan. Identitas tersangka akan diberikan bila pemeriksaan dirasa sudah cukup.
Pada 11 Desember 2024, lanjut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan penyidik karena kehadiran yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka proses penyidikan terhadap tersangka korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” katanya. katanya.
Tessa mengatakan, negara dirugikan sedikitnya Rp 80 miliar dalam kasus ini.
Sementara itu, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan terkait dugaan yang sedang didalami tersebut.
(kanan/sfr)