Site icon Pahami

Berita KPK Usut Aset Eks Gubernur Maluku Utara Lewat Komisaris Mineral Trobos


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami dugaan korupsi aset yang dikuasai mantan Gubernur tersebut Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hal tersebut dengan memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, Selasa (8/10).

“Saksi sedang diperiksa terkait kepemilikan harta kekayaan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.


Glen tetap bungkam saat dikonfirmasi soal ujiannya. Sempat terjadi keributan saat awak media hendak mewawancarai Glen yang juga didampingi beberapa pria berbadan besar. Bahkan seorang jurnalis pun terjatuh akibat ulah orang yang mendampingi Glen.


Keributan itu akhirnya dibubarkan oleh petugas keamanan dan polisi KPK.

Ini merupakan penjadwalan ulang ujian Glen setelah sebelumnya ia berhalangan hadir.

Hari ini, tim penyidik ​​KPK juga perlu menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain atas nama Samuel LP Nababan (Pengusaha). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 43 bidang tanah dan bangunan di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Abdul Gani di Ternate pada Senin (30/9) dan menyita uang tunai dalam jumlah yang tidak disebutkan jumlahnya.

Abdul Gani dan pengusaha pertambangan Muhaimin Syarif dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Sejumlah saksi termasuk putra dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Muhaimin telah selesai dan sidang pembacaan dakwaan telah digelar pekan lalu.

Sementara itu, Abdul Gani telah diadili atas tuduhan korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Muhaimin Syarif diduga memberi Abdul Gani Rp7 miliar.

Uang tersebut diberikan secara tunai kepada Abdul Gani atau melalui asistennya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang tersebut terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan izin IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan usulan penunjukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian. Energi dan Sumber Daya Mineral. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul Gani kepada sedikitnya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama tahun 2021-2023 tanpa prosedur sesuai Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan penetapan WIUP yang disampaikan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif, keenam blok usulan tersebut sudah memiliki WIUP yang ditetapkan Kementerian ESDM pada tahun 2023, yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya dilelang untuk WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang dilelang, pemenangnya telah ditentukan empat blok oleh Kementerian ESDM, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

(ryn/rds)


Exit mobile version