Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau jasindo (Personil). Kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar.
Mengenai Jasindo ada dua kasus, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
CNNIndonesia.com telah menghubungi Head of Corporate Communications Jasindo Yura R Aditya untuk meminta jawaban, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada 2017-2020 dengan perkiraan kerugian keuangan negara Rp36 miliar.
Sedangkan kasus kedua adalah dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi pelayaran milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (Persero) pada 2015-2020 dengan kerugian finansial sekitar Rp9 miliar.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan. Tessa belum membeberkan identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap.
Begitulah kebijakan pimpinan baru KPK untuk mengkomunikasikan hal ini kepada publik seiring dengan upaya penangkapan dan penahanan paksa.
Keduanya masih dalam pemeriksaan, kata Tessa.
Pada Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi pelayaran milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka KPK menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/tsa)