Site icon Pahami

Berita KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) menghadapi kendala karena tidak mematuhi ketentuan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.


“Masalahnya ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalnya dana CSR 100, yang terpakai hanya 50, yang 50 tidak terpakai. Tidak digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Asep membeberkan cara korupsi dalam kasus ini dengan mencontohkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau umum namun malah disalahgunakan.


“Kalau dipakai misalnya membangun rumah, lalu membangun rumah, membangun jalan, lalu membangun jalan, itu tidak masalah. Tapi, jadi masalah kalau tidak sesuai peruntukannya,” kata Asep. .

Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkan identitasnya.

Hal ini akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan paksa.

BI dan OJK telah memberikan masukan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kedua lembaga ini menyatakan akan bekerja sama membantu KPK mengusut tuntas kasus yang tersangkut.

(ryn/fra)



Exit mobile version