Site icon Pahami

Berita KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa Kasus Haji

Berita KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Yaqut Usai Diperiksa Kasus Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengungkap alasan mengapa mantan tidak ditangkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut juga diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti yang dilakukan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


“Saat ini BPK masih fokus memeriksa kerugian keuangan negara. Alasan pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (30/1).

Budi menjelaskan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK itulah yang akan digunakan penyidik ​​untuk melengkapi berkas perkara korupsi pemberian tambahan kuota haji.

Termasuk, kata dia, sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung prosedur penangkapan terhadap tersangka Yaqut dan Gus Alex.

Hasil akhir perhitungannya adalah menghitung kerugian keuangan negara untuk menyelesaikan penyidikan perkara. Tentu perkembangan selanjutnya bisa dilakukan penangkapan, kemudian segera ada keputusan, jelasnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penangkapan.

Lembaga antirasuah juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda. Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

(fra/tfq/fra)



Exit mobile version