Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk tidak menahan dua anggota parlemen Indonesia, yaitu Heri Gunawan Dan Satori.
Keduanya telah diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan distribusi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Guru Layanan Keuangan (CBC) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020-2023, Senin (9/15).
“Memang, jas hari ini masih diperlukan,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (9/15) malam.
Budi menjelaskan bahwa para penyelidik masih membutuhkan banyak informasi dari Heri Gunawan dan Satori sebelum memegang tahanan. Pengumpulan data, informasi, dan bukti dimaksimalkan saat ini.
Karena, penyelidik memiliki batas waktu kerja ketika mereka menangkap tersangka.
“Masih informasi dari orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini untuk menyelesaikan proses investigasi,” katanya.
“Ya, itu dieksplorasi lagi sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh Brother HG [Heri Gunawan] dan Brother St. [Satori]”Terus jelaskan materi pemeriksaan kedua -dua anggota parlemen.
Hari ini, Senin (9/15), KPK juga menjadwalkan PDI PDI (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit namun, informasi belum diperoleh apakah orang yang bersangkutan hadir atau tidak.
Dalam hal ini, Heri Gunawan diduga menerima total RP. 15,86 miliar. Rinciannya adalah RP6.26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai RP7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan konseling keuangan; dan senilai RP1.94 miliar dari mitra kerja RI lainnya.
Heri Gunawan juga dicurigai melakukan pencucian uang dengan mentransfer semua pendapatan melalui yayasan yang telah berhasil ia hasilkan dalam akun pribadi melalui metode transfer.
Di mana ia kemudian dipanggil untuk meminta bawahannya untuk membuka akun baru yang akan digunakan untuk mengakomodasi dana penarikan melalui metode setoran tunai.
Heri Gunawan diduga telah menggunakan dana dari akun kontainer untuk manfaat pribadi, termasuk untuk konstruksi restoran, manajemen toko minum, pembelian tanah dan bangunan, untuk membeli kendaraan roda empat.
Satori diduga telah menerima RP12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai RP5.14 miliar dari OJK melalui kegiatan konseling keuangan; Serta total RP1.04 miliar dari mitra DPR RI lainnya.
Dari semua uang yang diterima, Satori dicurigai menggunakannya untuk tujuan pribadi. Seperti deposito, pembelian lahan, konstruksi ruang pameran, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.
Satori juga dicurigai melakukan transaksi perbankan rekayasa dengan meminta salah satu bank regional untuk menyamarkan penempatan setoran dan penarikan sehingga mereka tidak diidentifikasi dalam rekening pers.
Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi Komisi XI juga menerima dana bantuan sosial. KPK akan mengeksplorasi pernyataan Satori.
Heri Gunawan dan Satory dicurigai melanggar Pasal 12 B dari Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi Hukum) bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP 1 bersama dengan Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
Keduanya juga tunduk pada artikel seperti yang dijelaskan dalam hukum nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang kejahatan bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
(FRA/RYN/FRA)