Site icon Pahami

Berita KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto: Dia Kooperatif


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap beberapa alasan tidak ditahannya Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Halo Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menghambat penyidikan hingga saat ini. Salah satunya Hasto yang disebut-sebut mau bekerja sama.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada syarat formil dan materiil untuk menangkap tersangka. Syarat resminya, tersangka bisa ditahan jika ancaman hukuman pidananya lima tahun atau lebih.

“Nah, syarat materiilnya, dia akan melarikan diri, lalu mengulangi (perbuatannya), menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Nah, sampai saat ini, menurut syarat materiilnya, dia. [Hasto] berkumpul. Ditelepon, ayo,” kata Asep di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1) sore.


Asep mengatakan, hingga saat ini belum ada upaya Hasto untuk melarikan diri meski sudah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Alasan lain penyidik ​​tidak menangkap Hasto karena masih membutuhkan bukti atau keterangan dari banyak pihak.

Soal penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, kata Asep, penyidik ​​tak hanya mendalami Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel yang dilirik Harun Masiku (pengungsi).

Asep mengatakan, penyidik ​​juga mendalami PAW di Dapil 1 Kalimantan Barat yang memiliki kepentingan Maria Lestari.

“Di Sumsel itu HM [Harun Masiku]. Itu yang kami temukan, penyidik ​​menemukan, konstruksinya sama. Bedanya, di Sumsel, pemenangnya meninggal dunia, En Nazaruddin Kiemas. Sedangkan di Kalimantan Barat namanya En (Alexsius) Akim, kata Asep.

Jadi sebetulnya ini head to head HM dan Bu (Riezky) Aprillia. Di situ Maria Lestari dan Pak Akim. Jadi perjuangannya seperti itu. Kita lihat polanya seperti apa, ujarnya.

Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (berburu).

Selain Harun, Hasto menurut Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Daerah Pemilihan 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga didakwa menghalangi keadilan.

Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.

Dia seharusnya meminta Harun untuk merendamnya ponsel dan segera lari.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.

Hasto menjalani pemeriksaan pendahuluan sebagai tersangka pada Senin (13/1) namun tidak langsung ditangkap.

Dalam pemeriksaan, ia diperiksa penyidik ​​terkait barang bukti seperti dokumen yang disita dan barang bukti elektronik serta keterangan saksi lainnya.

Tim penyidik ​​pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, No. 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan disita.

(ryn/wis)


Exit mobile version