Site icon Pahami

Berita KPK Ungkap 16 Kapal Akuisisi ASDP Terbengkalai di Galangan

Berita KPK Ungkap 16 Kapal Akuisisi ASDP Terbengkalai di Galangan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap sebanyak 16 dari 53 kapal yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara (JN) masih terbengkalai di galangan kapal.

Situasi tersebut merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pemeriksaan pada Mei 2025.

“Dari total 53 kapal PT Jn yang diperoleh PT ASDP, penyidik ​​sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, dan ternyata total ada 16 kapal yang masih berada di dermaga atau galangan kapal setelah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan,” kata Juru Bicara KPK Prasetyo, Senin (24/11).


“Kapal belum beroperasi karena masih ada tunggakan, belum dilakukan pembayaran biaya pemeliharaan atau perbaikan,” ujarnya.

Budi mengatakan hal ini berdampak pada untung dan rugi perseroan.

“Dari 16 kapal yang masih sandar, diantaranya 4 kapal di Riau, 4 kapal di Tanjung Priok, serta di beberapa galangan kapal lainnya di berbagai wilayah di Indonesia,” tambah Budi.

Budi mengatakan hingga saat ini PT JN yang diakuisisi masih mencatatkan kerugian. Jika akuisisi tidak dilakukan, sebenarnya keuntungan ASDP bisa lebih tinggi.

Selain itu, kapal yang diambil alih dari PT Jn sudah tua, tidak berfungsi maksimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

“ASDP secara keseluruhan menguntungkan, namun pada ekosistem pengambilalihan PT JN hingga saat ini masih merugi,” kata Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sementara itu, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun pada bidang Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

Perkara nomor: 68/pid.sus-tpk/pn.jkt.pst diperiksa dan diadili oleh Ketua Panel Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Keputusan tersebut tidak bulat alias diwarnai perbedaan pendapat atau pendapat Sunoto.

Menurutnya, Ira dkk seharusnya diganjar hukuman penjara (debit van all recht vervolgen) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan pengambilalihan PT JN oleh PT ASDP.

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk dalam mengakuisisi PT Jn dilindungi prinsip Business Judgement Rules (BJR).

(ryn/dal)


Exit mobile version