Site icon Pahami

Berita KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus yang dikatakan korup dalam menyediakan fasilitas kredit oleh Institut Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lpei) memiliki potensi untuk membahayakan negara RP.

“Fasilitas kredit LPEI kepada 11 debitur memiliki potensi untuk mengakibatkan kerugian nasional dengan total RP11,7 triliun,” kata Direktur Investigasi KPK Sukmo pada konferensi pers di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (3/3) malam.

Pada konferensi pers ini, lembaga antaragama baru mempresentasikan pembangunan kasus yang melibatkan hanya satu debitur, PT Petro Energy (PT PE). Lima orang disebut sebagai tersangka. Yaitu DW dan sebagai direktur LPEI dan tiga debitur dengan inisiatif JM, NN dan SMD.


“KPK tidak menahan tersangka. KPK terus melengkapi bukti dalam proses menyelidiki kasus ini,” kata Budi.

Menurut informasi tersebut, lima tersangka adalah Direktur LPEI I LPEI DWI Wahyudi, LPEI IV Direktur Pelaksana Arif Setiawan, dan bagi tiga orang dari Pt Petro Energy, Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Goddess Sugiatra.

Budi mengatakan diduga ada konflik kepentingan atau konflik kepentingan antara direktur LPEI dan PT PE. Mereka dikatakan telah membuat perjanjian awal untuk memfasilitasi proses mempersiapkan kredit. Budi mengatakan direktur LPEI tidak mengendalikan konsumsi kredit dengan peta.

“Direktur LPEI telah mengarahkan bawahannya untuk terus memberikan kredit meskipun tidak dapat diberikan,” katanya.

Budi mengatakan bahwa PT PE diduga telah memalsukan pesanan pembelian dan dokumen faktur yang mendasari produksi fasilitas yang tidak sesuai dengan situasi.

PT PE menjalankan jendela berpakaian dalam laporan keuangan (LK). PT PE, Tambahkan Buda, menggunakan fasilitas kredit yang tidak memenuhi tujuan dan nominasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

“Untuk penyediaan fasilitas kredit LPEI khusus untuk PT PE, diduga telah mengakibatkan kerugian nasional USD60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih),” kata Budi.

KPK membuka penyelidikan kasus pada Maret 2024 dan meningkatkan status pada tahap investigasi dengan menetapkan lima sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Inilah nama dan posisi tersangka dalam kasus LPEI:

1. Dual Rahyudi, Direktur Implementasi I LPEI.
2. ARIF SETIAWAN, Direktur Implementasi 4 LPEI.
3. Jimmy Masrin, Presiden Presiden PT Catura Megatunggal/Presiden Komisaris Pet Petro Energy.4. Newin Nugroho, presiden PT Petro Energy.
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Pt Petro Energy.

(Dal/ryn)


Exit mobile version