Site icon Pahami

Berita KPK Tetapkan Total 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.


Bahwa dalam Perintah Penyidikan, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Yaitu 4 orang tersangka sebagai penerima, 17 orang lagi sebagai tersangka pemberi. Dari 4 orang tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 orang lagi merupakan pegawai penyelenggara negara, kata dia. juru bicara KPK. . Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7) sore.

Sedangkan untuk 17 orang yang diduga memberi, 15 orang diantaranya merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya berasal dari penyelenggara negara, sambungnya.

Tessa enggan membeberkan identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap. Kata dia, semua itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.

Ia menambahkan, tim penyidik ​​telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga hari ini. Lokasi pencarian tersebar di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yakni di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan senilai miliaran rupiah, bukti setoran bank, bukti setoran. penggunaan uang untuk membeli rumah, salinan sertifikat rumah”, dan dokumen serta barang elektronik lainnya berupa telepon genggam dan media penyimpanan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. dan akan diselidiki lebih lanjut,” kata Tessa.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Sahat sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar itu juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp 39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau final. Apabila mereka tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman empat tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Sahat divonis 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima pembayaran obligasi dana hibah pokok masyarakat (pokir) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024 yang masih dalam penetapan wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan Sahat bersama staf ahlinya Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Koordinator Pokmas Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

(ryn/ugo)


Exit mobile version