Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan dua lainnya sebagai mengira kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot). Pekanbaru 2024-2025.
Risnandar dan beberapa pihak lainnya sebelumnya terjerat operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Penjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Kota Novin Karmila.
KPK menduga ada pemotongan anggaran kompensasi tunai (GU) Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Pomi Nasution.
Novin Karmila dibantu Pj Staf Umum Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. Ia pun berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui asisten Pj Wali Kota.
“Bahwa pada bulan November 2024 akan ada penambahan anggaran Sekretariat Kabupaten termasuk anggaran makanan dan minuman (APBD-P 2024). Dari kenaikan tersebut diduga Pj Wali Kota mendapat alokasi sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya. dikatakan. kata Ghufron.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Pekanbaru, Riau. Pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru bertugas di sana sekitar enam bulan.
(ryn/pta)