Site icon Pahami

Berita KPK Tetapkan Bupati Bekasi & Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Berita KPK Tetapkan Bupati Bekasi & Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek obligasi utang di daerahnya.

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah bupati, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.


“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara korupsi di Kabupaten Bekasi diputuskan masuk ke tahap penyidikan. Kemudian setelah mendapat cukup bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Aseptur, Sabtu dalam jumpa pers KPK di Jakarta Guntur, Sabtu. (20/12) pagi.

Dalam OTT yang bermula dari aduan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang, 8 orang di antaranya sebagian besar adalah pihak swasta dan dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.

Konstruksi kasus

Asep mengatakan, usai dilantik menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai berkomunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta yang juga menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, dalam 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta paket proyek ‘ikatan’ kepada Sersan melalui perantara HM Kunang dan pihak lain.

KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara. (Pahami.id/Ryan Hadi Suhendra)

Besaran ijon yang diberikan Sersan Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

Uang itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK [Ade Kuswara] “Kami juga diduga menerima penerimaan lainnya dari beberapa pihak sebesar Rp4,7 miliar,” kata Asep.

Dalam kegiatan tertangkap basah tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ ke ADK melalui perantara, ”lanjutnya.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU (1) huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b. ayat (1) 1 KUHP.

Sedangkan Sersan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(ryn/ptr)


Exit mobile version