Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan lima orang sebagai tersangka Operasi Tangkap (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pusat.
Dalam OTT pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang. Namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini masuk ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Jakarta Utara Pusat; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Wakil KPP Jakarta Utara; Tim Penilai ASB pada Deputi KPP Jakarta Utara; ABD sebagai Konsultan Pajak; serta Staf EY PT WP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, kata Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar, dengan rincian:
- Tunai sejumlah Rp793 juta;
- Tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar;
- dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Dasar Penetapan Tersangka
ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 231 Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 391 UU Tipikor. 606 ayat (2) UU. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Kaitannya dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(awal/akhir)

