Site icon Pahami

Berita KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Pajak Banjarmasin, Termasuk Mulyono

Berita KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Pajak Banjarmasin, Termasuk Mulyono


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengembalian pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Kedua tersangka tersebut adalah Dian Jaya Demega selaku petugas pajak (tax officer) yang tergabung dalam tim pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Proses legislasi ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap (OTT) di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2).


Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan restitusi pajak di KPP Pusat Banjarmasin, Komite Pemberantasan Korupsi (KPP) mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPP Asep Guntur Rahayu, di kantornya Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.

Tersangka lainnya adalah Asisten Kepala Kantor KPP Banjarmasin, Mulyono.

Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Sedangkan Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa fisik uang tunai senilai Rp1 miliar yang diperoleh dari Mulyono dan Venzo.

Lalu ada bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah; Rp. 180 juta yang telah digunakan Dian Jaya; dan Rp 20 juta digunakan oleh Venzo.

Jadi jumlah barang bukti yang diperoleh dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar, kata Asep.

KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.

(ryn/tidak)


Exit mobile version