Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetap mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data atau informasi terkait dugaan korupsi seputar Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Suara mendesing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terhadap Whoosh yang dibangun pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada awal tahun ini.
“KPK juga terus mengimbau masyarakat, siapa pun yang mempunyai informasi atau data terkait hal tersebut, agar menyampaikannya kepada KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/10).
Budi menjelaskan, informasi atau data apa pun yang masuk dapat memperkaya tim penyidik dalam mendeteksi dan mengungkap dugaan korupsi. Dia meyakinkan KPK tidak akan menunggu informasi dari masyarakat. Tim penyidik, jelasnya, telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
Budi belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak terkait karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan yang tertutup dan rahasia.
“Jadi tentunya masih dalam proses penyidikan. Secara umum tentunya tim terus mencari informasi yang diperlukan untuk membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Budi memastikan sejauh ini tidak ada kendala. Namun, dia menegaskan belum bisa memberikan informasi detail dan meminta masyarakat memberikan kesempatan kerja kepada tim penyidik.
“Sejauh ini tidak ada kendala, sehingga penyelidikan masih berjalan.
Pengusutan dugaan korupsi terkait WHOOSH sebelumnya disampaikan oleh Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan tersebut dilontarkan ASEP saat menanggapi perkembangan terkini perbincangan Whoosh yang muncul di media sosial belakangan ini.
“Sekarang sudah dalam tahap penyidikan,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (27/10) sore.
Terkait pembahasan Whoosh, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengaku siap memberikan informasi kepada KPK. Mahfud merupakan salah satu orang yang membahas apa yang disebut dengan Whoosh Mark Up.
Mahfud menegaskan, dirinya siap memberikan informasi jika KPK memintanya. Namun, dia menolak diminta membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau saya dipanggil ya saya datang, kalau disuruh lapor, saya berbuat apa?
“Dia (KPK) tidak berhak menolak laporan ini, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk melaporkan,” ujarnya.
(ryn/dal)

