Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadimengenai usulan revisi konversi hutan di Riau tahun 2014.
“SP3 benar. Saya tidak tahu soal surat di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (12/8).
Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail pun membenarkan informasi tersebut. Ia pun mengirimkan SP3 yang diterima dari KPK.
Surat tersebut bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
“Dengan ini diberitahukan kepada kami bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” bunyi poin nomor dua surat tersebut.
Surya bebas dari jeratan hukum pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Kode. Kode.
Pada tahun 2019, lembaga antirasuah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan peninjauan kembali konversi hutan di Riau pada tahun 2014.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Annas Maamun untuk mengubah lokasi lahan pertanian PT Duta Palma menjadi kawasan non hutan.
Dalam kasus ini, anak perusahaan PT Duta Palma Group, PT Palma Satu, dan Manajer Hukum PT Duta Palma Group Suheri Terta pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada tahun 2019, KPK juga memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komite Pemberantasan Korupsi terdampar mencari keberadaan Surya.
Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Agung lah yang pertama kali memproses kasus Surya terkait dugaan korupsi terkait perampasan tanah seluas 37.095 hektar (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman yang kini menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 114 lebih miliar.
(ryn/pta)