Site icon Pahami

Berita KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Gubernur Maluku Utara


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dikabarkan telah menangkap tersangka kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.com, salah satu tersangka kasus korupsi, Muhaimin Syarif, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.36 WIB. Ia didampingi lengkap tim penyidik ​​KPK hingga ke ruang pemeriksaan lantai dua.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi terkait kegiatan tersebut besok.


“Saya belum bisa memberikan masukan karena masih dalam proses. Kami tunggu besok untuk keterangan lengkap terkait kegiatan yang dilakukan,” kata Tessa melalui pesan tertulis.

Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pemberian atau janji sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan izin.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor). Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Muhaimin Syarif diperiksa tim penyidik ​​KPK sebagai saksi tersangka Abdul Gani Kasuba. Hal itu dibenarkannya terkait penggeledahan tim penyidik ​​KPK di kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.

Terbaru, sidang praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Nomor perkara: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam petitum permohonannya, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.

Ia pun meminta pengadilan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya. Kemudian, pengadilan diminta menyatakan tidak sah seluruh berkas perkara, putusan atau penetapan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Muhaimin Syarif juga meminta agar kemampuan, kedudukan, dan martabatnya dikembalikan.

(ryn/tidak)


Exit mobile version