Jakarta, Pahami.id —
Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti saat mengadili kliennya dalam kasus dugaan tersebut. Korupsi kuota haji.
Salah satu tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
Sebab, standar minimal dua alat bukti diposisikan bukan sekedar kuantitas, melainkan dua alat bukti yang sah, relevan, dan ada sebelum tersangka ditetapkan, hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/21/PUU No.
Dalam perkara yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 KUHP Tipikor, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional” menyebabkan unsur “merugikan keuangan negara atau kerugian negara (perekonomian) negara” dinyatakan sebagai kerugian dan kerugian nyata negara (negara) yang mewajibkan kerugian nasional tertentu. dan kerugian. diperhitungkan, bukan hanya potensi kerugiannya.
Hal ini sejalan dengan pengertian kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Oleh karena itu, kata Mellisa, bukti otentik terkait unsur kerugian negara harus berupa hasil audit/laporan perhitungan kerugian nasional yang dinyatakan/ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada saat penetapan tersangka oleh Termohon, belum ada alat bukti berupa laporan hasil pemeriksaan/perhitungan kerugian negara dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, penetapan Termohon terhadap Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat minimal cukup bukti sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Melalisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Mellisa menjelaskan, ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHP menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan oleh “Penyidik” dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan “Penyidik” secara terbatas, yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang.
Dalam konteks KPK, Mellisa mengatakan Pasal 21 UU KPK hasil perubahan tidak lagi menempatkan Ketua KPK sebagai Penyidik, sehingga Ketua KPK tidak berwenang menandatangani perbuatan yang harus dilakukan secara sah oleh Penyidik.
Mellisa mengatakan, kewenangan KPK untuk menindak Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK hasil perubahan adalah relevan, apalagi jika menyangkut kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sedangkan kerugian nasional secara terbatas diartikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut Mellisa, kuota haji yang menjadi objek penetapan tersangka tidak termasuk dalam pengertian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara nomor 15 dan Pasal 10 ayat (5) UU 17/2003. BPK
“Jadi objek perkara a quo yang menjadi dasar dalil Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK hasil perubahan,” kata Mellisa.
Ditambahkannya, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang digunakan KPK sebagai dasar pembuktian juga tidak memenuhi syarat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau penyalahgunaan wewenang.
“KMA 130/2024 merupakan keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Pemohon selaku Menteri Agama dalam rangka melaksanakan tugas menunaikan ibadah haji berdasarkan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain dengan memperhatikan kondisi di lapangan berdasarkan kelancaran dan kelancaran ibadah haji, taqlima’, dan keselamatan ibadah haji. Tambahan alokasi kuota Zona Normal 10.000 dan 10.000 Zona Khusus,” ujarnya.
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, kubu Yaqut meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar KPK memproses mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji.
Ketiga surat yang dimaksud adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
“Menyatakan kami menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata pengacara Yaqut lainnya, Andi Safran.
Yaqut dan staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penambahan kuota haji. Namun keduanya belum ditangkap.
Namun Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Imigrasi kembali melarang Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan akhir yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
(fra/ryn/fra)

