Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Direktur Utama PT Makassar Toraja (Mactour) Fuad Hasan Masyhur yang meninggal dunia pada Februari ini.
Pasalnya Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji 2024.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, larangan bepergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Ketentuan ini mendapat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap pembahasan RKUAP.
“Kalau melihat KUHAP baru, penangkapan terhadap WNA hanya bisa dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (19/2).
Budi memastikan setiap proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, KPK hanya mengusulkan perpanjangan masa pencegahan di luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026 kepada Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah berstatus tersangka.
Saat ini kami masih fokus mengusut kasus kuota haji kedua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan saudara IAA. Kita lengkapi dulu berkas penyidikannya, kata Budi.
Meski berstatus tersangka, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menangkap Yaqut dan Gus Alex. Lembaga antirasuah masih menunggu perhitungan akhir kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, pada Selasa, 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji resmi penetapan tersangka yang disematkan KPK.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang pendahuluan akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta kantor Direktorat Jenderal Badan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda.
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.
(ryn/dal)

